Jakarta, SuaraNet – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendesak pemerintah menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat yang saat ini belum sepenuhnya pulih, sekaligus menurunkan pendapatan pelaku usaha.
Anwar menyatakan, dampak kenaikan PPN akan merugikan berbagai pihak. Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga barang dan jasa sebagai konsekuensi kenaikan PPN dapat menahan daya beli masyarakat. Akibatnya, pendapatan pelaku usaha dan kesejahteraan masyarakat akan terdampak secara signifikan.
“Jika daya beli masyarakat menurun maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun,” ujar Anwar dalam keterangannya, Sabtu (28/12).
Anwar menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan amanat konstitusi yang mengharuskan pemerintah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk menunda rencana kenaikan PPN tersebut hingga kondisi dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung penerapannya.
“Mengingat masalah kenaikan PPN ini sangat terkait erat dengan kehidupan rakyat banyak, maka untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan pentingnya kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Anwar menilai penundaan kenaikan PPN sejalan dengan arahan tersebut, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Kita tahu Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan telah berkali-kali menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil harus pro rakyat dan memberdayakan masyarakat,” tutup Anwar.
Penulis : Hana Hanisah
Editor : Fahrur Rozi