Jakarta – Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini akan ditujukan secara selektif pada barang dan jasa yang dianggap premium, bukan untuk semua barang dan jasa.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa penyesuaian PPN ini akan menyasar barang dan jasa mewah, termasuk:
Barang Premium:
– Beras premium
– Buah-buahan premium (impor dan lokal)
– Daging premium (seperti wagyu dan kobe)
– Ikan premium (seperti salmon dan tuna berkualitas tinggi)
– Udang dan crustacea premium (seperti king crab)
Jasa Premium:
– Jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit kelas VIP
– Jasa pendidikan di institusi bertaraf internasional
– Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA
Kenaikan PPN ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian menganggap kebijakan ini tepat karena menyasar kelompok masyarakat mampu, sementara yang lain khawatir akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat secara umum.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Barang kebutuhan pokok seperti beras (non-premium), daging (non-premium), ikan (non-premium), telur, sayur, susu, dan gula konsumsi tetap tidak dikenakan PPN 12 persen. Jasa pendidikan dan pelayanan kesehatan umumnya juga dikecualikan.
Detail lebih lanjut mengenai kriteria “premium” untuk barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen diharapkan segera diumumkan oleh pemerintah. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari sumber yang terpercaya.
Penulis : Musdalifah