Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN, Apa Saja yang Terkena Dampak?

- Publisher

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Pinterest

Gambar: Pinterest

Jakarta – Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini akan ditujukan secara selektif pada barang dan jasa yang dianggap premium, bukan untuk semua barang dan jasa.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa penyesuaian PPN ini akan menyasar barang dan jasa mewah, termasuk:

Barang Premium:
– Beras premium
– Buah-buahan premium (impor dan lokal)
– Daging premium (seperti wagyu dan kobe)
– Ikan premium (seperti salmon dan tuna berkualitas tinggi)
– Udang dan crustacea premium (seperti king crab)

Jasa Premium:
– Jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit kelas VIP
– Jasa pendidikan di institusi bertaraf internasional
– Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA

Kenaikan PPN ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian menganggap kebijakan ini tepat karena menyasar kelompok masyarakat mampu, sementara yang lain khawatir akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat secara umum.

Baca Juga  Mahasiswi Kehilangan Motor di Area Fakultas Ekonomi, PMII IAIN Madura Tuntut Tanggung Jawab Kampus

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Barang kebutuhan pokok seperti beras (non-premium), daging (non-premium), ikan (non-premium), telur, sayur, susu, dan gula konsumsi tetap tidak dikenakan PPN 12 persen. Jasa pendidikan dan pelayanan kesehatan umumnya juga dikecualikan.

Detail lebih lanjut mengenai kriteria “premium” untuk barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen diharapkan segera diumumkan oleh pemerintah. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari sumber yang terpercaya.

Penulis : Musdalifah

Berita Terkait

Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir
Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos
Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah
Jaka Jatim Geruduk Bank Jatim, Desak Tangkap Dalang Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar
Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!
Anggaran Rp1,7 Miliar, Jalan Desa Terabaikan, Warga Sana Laok Tewas di Perjalanan
DPP FKMSB Periode 2025-2027 Dilantik, Gagas Gerakan Spirit Mengabdi
Titiek Puspa Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 17:41 WIB

Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir

Minggu, 20 April 2025 - 11:26 WIB

Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos

Selasa, 15 April 2025 - 12:49 WIB

Jaka Jatim Geruduk Bank Jatim, Desak Tangkap Dalang Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar

Senin, 14 April 2025 - 22:02 WIB

Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

Minggu, 13 April 2025 - 20:19 WIB

Anggaran Rp1,7 Miliar, Jalan Desa Terabaikan, Warga Sana Laok Tewas di Perjalanan

Berita Terbaru