Pamekasan – Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi Jawa Timur (Gerak Pede Jatim) kembali mendesak Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Dalam aksi tersebut, mereka juga menuntut Kejari Pamekasan untuk segera menetapkan tersangka terkait beberapa kasus lainnya, seperti kasus Mobil Sigap, Wamira Mart, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan kasus tukar guling tanah kas desa di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean.
Abdus Salam, selaku orator, menyatakan bahwa aksi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, namun pihak Kejari tidak pernah merespons atau menemuinya.
Ia menegaskan pentingnya profesionalisme Kejari Pamekasan dalam penegakan hukum, serta mendesak agar segera menetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut. “Semua tuntutan ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, namun hingga kini belum ada kejelasan,” ungkap Abdus Salam.
Selain itu, ada dugaan pemotongan gaji mantan perangkat desa Laden yang juga belum mendapatkan kejelasan di kejaksaan.
“Spekulasi publik mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kejari Pamekasan semakin mendekati kebenaran, bahwa ada dugaan oknum yang bermain di balik ini semua,” tambah Abdus Salam.
Mantan aktivis PMII Pamekasan ini menyampaikan bahwa ketidakjelasan pengusutan laporan tindak pidana korupsi, seperti kasus Mobil Siqap dengan anggaran sebesar 6 miliar dari tiga item proyek yang dilelang pada tahun 2020, menunjukkan adanya masalah. Dugaan korupsi tersebut dilaporkan pada tahun 2021, namun hingga kini tidak ada satupun pihak yang terlibat yang diproses hukum.
“Dahulu, Kejari Pamekasan sempat menetapkan tersangka, tetapi kemudian hilang tanpa kabar. Apa yang sebenarnya terjadi di Kejari Pamekasan?” tanya Abdus Salam.
Ia menegaskan agar tidak ada oknum yang berusaha menutup atau menghilangkan laporan dugaan korupsi Mobil Siqap tersebut. “Hingga saat ini, tidak ada penegakan hukum yang nyata dari Kejari Pamekasan. Mereka telah mengkhianati undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang kejaksaan, dan yang lebih parah, mengkhianati negara serta masyarakat di Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.