Pengusaha Tambang Timah Haksono Santoso Jadi Tersangka Penggelapan USD 2 Juta, Buron dan Diburu Interpol

- Publisher

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Nama pengusaha tambang timah Haksono Santoso kembali jadi sorotan publik. Lima tahun setelah sempat viral karena bisnis timahnya, pria kelahiran Salatiga ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan senilai USD 2 juta atau sekitar Rp31 miliar.

Tak hanya itu, Haksono juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya dan bakal diburu oleh Interpol setelah namanya diajukan ke dalam red notice.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, yang beredar luas di lingkungan kepolisian dan berbagai kalangan pada Jumat (15/11/2024).

Dalam surat itu disebutkan, Haksono diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan kasus yang terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tahun 2023.

“Kasus terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada sekitar tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan tersangka sekaligus status DPO tersebut.

Baca Juga  Operasi Satpol PP Pamekasan Amankan PSK di Pasar 17

“Berdasarkan data lintasan, Haksono Santoso sudah berada di luar negeri. Bila tak kembali dalam waktu dekat, akan diajukan ke Interpol untuk masuk daftar red notice,” ujar Ade.

Dalam dokumen DPO itu turut disertakan foto tersangka, alamat tempat tinggal di Perumahan Garden Raya, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta imbauan kepada masyarakat agar melaporkan keberadaannya kepada penyidik atau kantor polisi terdekat.

“Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” demikian bunyi pernyataan dalam surat tersebut.

Nama Haksono Santoso sempat ramai diperbincangkan publik pada 2019–2020, saat dirinya menjabat sebagai Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS) — salah satu perusahaan tambang timah terkemuka di Indonesia.

Pada masa itu, PT AKS pernah disebut-sebut dalam kasus ekspor balok timah ilegal yang ditangani aparat kepolisian. Meski sempat meredup, kini nama Haksono kembali muncul ke permukaan — kali ini dalam dugaan penggelapan bernilai jutaan dolar AS.)?

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:03 WIB

Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB