Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pamekasan Ditangkap Polisi

- Publisher

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus polisi di Pamekasan, dengan dua sepeda motor sebagai barang bukti.

Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus polisi di Pamekasan, dengan dua sepeda motor sebagai barang bukti.

Pamekasan– Pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Pamekasan berhasil diringkus oleh polisi. Tiga pelaku dan dua sepeda motor telah diamankan oleh petugas.

Ketiga pelaku berinisial ID (23) yang merupakan warga Desa Campor, Kec. Proppo, ZH (18), dan RY (37) warga Jl. Pintu Gerbang, Kel. Bugih.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, serta Kanit Reskrim Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.

Pelaku ID melakukan aksinya pada hari Sabtu (20/7) sekitar pukul 07.40 WIB di sebuah rumah warga di Desa Nyalabuh Daya, Kec. Pamekasan. Pelaku SR dan ID mengambil motor milik korban saat motor tersebut diparkir di halaman rumah. Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku melintas di jalan.

Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ID di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kab. Sampang. Kasat Reskrim menyatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang berinisial SR (DPO). Barang bukti yang diamankan petugas berupa BPKB sepeda motor merek Honda Vario dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.

Baca Juga  Anggaran Rp1,7 Miliar, Jalan Desa Terabaikan, Warga Sana Laok Tewas di Perjalanan

Sementara itu, pelaku ZH dan RY melakukan aksinya pada hari Selasa (1/10) sekitar pukul 13.24 WIB di belakang kedai Desa Larangan Badung, Kec. Palengaan. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku ZH dan RY. Dengan cepat, petugas menangkap pelaku ZH di Jl. Raya Desa Dasok, Kec. Pademawu, sedangkan RY ditangkap di rumahnya.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu merek Yamaha Jupiter dan Honda Scoopy,” jelas AKP Doni Setiawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara
Kasus Intimidasi Wartawan JTV di Pamekasan Mengendap 9 Bulan, Kejari Desak Penyerahan Berkas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru