Klarifikasi Kemenag: Pernikahan di Hari Libur Tetap Diperbolehkan!

- Publisher

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pernikahan/ist

ilustrasi pernikahan/ist

Jakarta— Dalam beberapa hari terakhir, informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur telah menghebohkan masyarakat, terutama di media sosial. Menghadapi kebingungan yang muncul, Kementerian Agama (Kemenag) merasa perlu untuk memberikan klarifikasi.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap informasi yang viral di media sosial setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik di hari kerja maupun hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuhnya.

Baca Juga  Stop Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan, Ini Sanksinya!

Dia juga menambahkan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” terangnya.

Anna menekankan bahwa layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang. Selama memenuhi syarat yang berlaku, pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

“Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat,” ungkapnya.

Ke depan, Kemenag berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan pernikahan yang berlaku.

Penulis : Musdalifah

Berita Terkait

Janji Pemberantasan Korupsi Kasat Reskrim Polres Sumenep Dipertanyakan
HPN 2025, PWI Pamekasan Eksplor Budidaya Buah di Pakong dan Pegantenan
Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep: Fee Proyek Hingga Pengerjaan Asal-asalan Terungkap!
Polres Lumpuhkan Jaringan Curanmor, Enam Tersangka Ditangkap!
Heboh, Tiba-tiba Bjorka Retas BCA dan BSI Ada Apa?
Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut, MK Jadwalkan Sidang Pembuktian
Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas
Misteri Dana Haram Rokok Ilegal dari Bank BUMN Sumenep, Bea Cukai Tebang Pilih

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:21 WIB

Janji Pemberantasan Korupsi Kasat Reskrim Polres Sumenep Dipertanyakan

Senin, 10 Februari 2025 - 22:03 WIB

HPN 2025, PWI Pamekasan Eksplor Budidaya Buah di Pakong dan Pegantenan

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:39 WIB

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep: Fee Proyek Hingga Pengerjaan Asal-asalan Terungkap!

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:23 WIB

Heboh, Tiba-tiba Bjorka Retas BCA dan BSI Ada Apa?

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:32 WIB

Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut, MK Jadwalkan Sidang Pembuktian

Berita Terbaru