Klarifikasi Kemenag: Pernikahan di Hari Libur Tetap Diperbolehkan!

- Publisher

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pernikahan/ist

ilustrasi pernikahan/ist

Jakarta— Dalam beberapa hari terakhir, informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur telah menghebohkan masyarakat, terutama di media sosial. Menghadapi kebingungan yang muncul, Kementerian Agama (Kemenag) merasa perlu untuk memberikan klarifikasi.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap informasi yang viral di media sosial setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik di hari kerja maupun hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuhnya.

Baca Juga  Geger! Bayi Ditemukan Dibuang di TPU Palanggeran Pamekasan

Dia juga menambahkan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” terangnya.

Anna menekankan bahwa layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang. Selama memenuhi syarat yang berlaku, pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

“Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat,” ungkapnya.

Ke depan, Kemenag berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan pernikahan yang berlaku.

Penulis : Musdalifah

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Tak Bernyali Hadapi Rokok Ilegal Merek Humer
Putin Sambut Hangat Kerja Sama Indonesia-Rusia, Sebut RI Tambah Kekuatan BRICS
PPPK Pamekasan Resmi Dilantik, Bupati Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik Profesional
Peredaran Rokok Ilegal “Just Full” di Pamekasan Tidak Terbendung, Diduga Diproduksi PR. Subur Jaya!
Rokok Ilegal Humer Nyaris Tak Tersentuh Bea Cukai Madura, Siapa Dalangnya?
PWI Jatim Latih Jurnalis “Melek Digital” di Tengah Dominasi Medsos
Makin Tak Terbendung! Peredaran Rokok Ilegal “Balveer Mild” di Pamekasan Tanpa Tindakan Bea Cukai
Bantu Warga, Khofifah Salurkan Dana Fantastis di Pamekasan!

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:28 WIB

Bea Cukai Madura Tak Bernyali Hadapi Rokok Ilegal Merek Humer

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:38 WIB

Putin Sambut Hangat Kerja Sama Indonesia-Rusia, Sebut RI Tambah Kekuatan BRICS

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:43 WIB

PPPK Pamekasan Resmi Dilantik, Bupati Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik Profesional

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:32 WIB

Peredaran Rokok Ilegal “Just Full” di Pamekasan Tidak Terbendung, Diduga Diproduksi PR. Subur Jaya!

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:04 WIB

Rokok Ilegal Humer Nyaris Tak Tersentuh Bea Cukai Madura, Siapa Dalangnya?

Berita Terbaru