Jakarta— Dalam beberapa hari terakhir, informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur telah menghebohkan masyarakat, terutama di media sosial. Menghadapi kebingungan yang muncul, Kementerian Agama (Kemenag) merasa perlu untuk memberikan klarifikasi.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap informasi yang viral di media sosial setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik di hari kerja maupun hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuhnya.
Dia juga menambahkan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” terangnya.
Anna menekankan bahwa layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang. Selama memenuhi syarat yang berlaku, pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
“Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat,” ungkapnya.
Ke depan, Kemenag berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan pernikahan yang berlaku.
Penulis : Musdalifah