Pamekasan– Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 menghasilkan penangkapan signifikan di Pamekasan, dengan 9 tersangka, termasuk 8 pengedar dan 1 pengguna narkoba, berhasil diamankan dalam waktu 12 hari, dari 11 hingga 22 September 2024.
Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Andri Setya Putra, operasi ini melibatkan 80 personel dari berbagai satuan. Dalam konferensi pers, Andri menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menekan peredaran narkotika dan menciptakan keamanan menjelang Pilkada serentak di Jawa Timur.
“Kami ingin menciptakan kondisi yang aman dan tertib di masyarakat,” kata AKP Andri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 9 tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita 12,29 gram sabu. Selain itu, dua pengedar obat terlarang jenis Okerbaya juga berhasil diamankan, dengan total barang bukti 7.000 butir pil.
Para tersangka menghadapi ancaman hukuman yang berat. Kasus narkoba dapat dijatuhi hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, sementara pengedar Okerbaya bisa dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Pamekasan bertekad untuk terus memerangi narkoba demi masyarakat yang lebih sehat dan aman.