Pamekasan, SuaraNet – Pencabutan pelaporan atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan menimbulkan kecaman dari sejumlah pihak.
Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh korban bernama Rofiqul Amin (23) baru saja naik tahap penyidikan di Polres Pamekasan, namun kabar angin menyebutkan bahwa laporan polisi tersebut telah dicabut.
Di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan, korban yang sebelumnya melapor mengalami luka di dahi dan memar di bagian kepala, justru tidak melibatkan kuasa hukumnya saat mencabut laporannya di Mapolres Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi terkait alasan mencabut laporan tersebut, Rofiqul Amin (23) selaku korban tampak enggan memberikan komentar kepada awak media.
Meskipun media ini berkali-kali menghubungi pihak korban atau pelapor melalui sambungan WhatsApp, upaya tersebut tidak mendapatkan respon sama sekali.
Sementara itu, Mansur selaku kuasa hukum yang sebelumnya diberi kuasa oleh pihak korban, justru mengecam keras tindakan pencabutan laporan di Polres Pamekasan.
Menurut Mansur, korban dianggap bertindak semena-mena dengan mencabut laporan polisi tanpa koordinasi sama sekali dengan pihak kuasa hukum yang telah sesuai prosedur mendampingi kliennya.
“Saya sebagai orang yang diberi Kuasa oleh Korban/pelapor, kaget karena kami tidak tahu sama sekali dan tidak ada koordinasi dengan kami, bahkan saat pelapor mencabut laporan, kuasanya masih saya,” ujar Mansur pada Minggu (30/6/2024).
Atas tindakan tersebut, Mansur mengecam keras tindakan korban/pelapor yang semena-mena langsung mencabut laporan tanpa dasar yang jelas kepada kuasa hukum.
“Pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasa selama dan sepanjang urusan yang dikuasakan belum selesai, kecuali dapat dibuktikan bahwa si penerima kuasa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran/kesalahan lain yang merugikan kepentingan pemberi kuasa,” kata Mansur.
Sementara saat dikonfirmasi, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani membenarkan bahwa pelaporan tersebut telah dicabut di Mapolres Pamekasan.
“Kemarin saya dapat informasi dari Kasatreskrim, korbannya itu menarik laporannya, lalu berdamai. Jika demikian, kami akan sesuai prosedur,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Sebelumnya, Rofiqul Amin (23) yang diduga menjadi korban pengeroyokan, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan dengan bukti laporan nomor: LPM/287/Satreskrim/VI/2024/SPKT Polres Pamekasan.
Rofiq diduga dikeroyok oleh sekitar 7 orang, saat dia hendak pulang dari acara Pelatihan Kader Dasar (PKD) PMII komisariat UIM yang berlangsung di Balai Desa Larangan Badung Pamekasan pada Minggu (23/6/2024).
Dalam perkembangan selanjutnya, kasus ini sempat berjalan hingga naik tahap penyidikan, dan Polisi juga telah memeriksa 3 orang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.