Pamekasan, SuaraNet – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil Operasi Sikat Semeru 2024 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 3 hingga 14 Juni 2024. Dalam operasi tersebut, Polres Pamekasan berhasil mengungkap 12 kasus kejahatan dengan mengamankan 13 tersangka.
Operasi Sikat Semeru 2024 ini fokus pada penindakan terhadap pelaku kejahatan seperti pencurian, curas, curat, curanmor, street crime, penyalahgunaan senjata tajam/senpi/handak, dan penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat.
Dari 12 kasus yang diungkap, 6 kasus merupakan target operasi (TO) dengan 7 tersangka. Rinciannya adalah 2 kasus curas dengan 2 tersangka dan 4 kasus curanmor dengan 5 tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, 6 kasus lainnya merupakan non-TO dengan 6 tersangka, terdiri dari 1 kasus curat dengan 1 tersangka dan 5 kasus curanmor dengan 5 tersangka.
Identitas Tersangka
Berikut adalah identitas para tersangka:
- S, 33 tahun, Desa Rang Perang Laok, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
- MI, 22 tahun, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan
- AS, 23 tahun, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan
- AF, 37 tahun, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan
- NAS, 27 tahun, Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan
- M, 40 tahun, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
- R, 19 tahun, Desa Gimaronggih, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang
- MS, 27 tahun, Desa Montor, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan
- NH, 23 tahun, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan
- SBN, 32 tahun, Desa Blusukan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang
- FA, 27 tahun, Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan
- HS, 45 tahun, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
- TAG, 28 tahun, Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain:
- Surat berharga dan perhiasan emas
- 1 unit HP Iphone 11 warna putih
- 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam
- 1 unit HP OPPO A58 warna hijau
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam
- 1 unit sepeda motor Honda Vario 2012 warna hijau hitam
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam
- STNK dan BPKB sepeda motor Honda Supra Fit
- 1 unit sepeda motor Honda A1F02N36M1 A/T warna putih biru
- 1 unit sepeda motor Honda Sonic 150 CC warna putih
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam
- Kontak sepeda motor, SIM, BPKB
- BPKB sepeda motor, STNK, 1 unit HP merk Oppo A58
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan, yaitu Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (curat), Pasal 365 KUHP (curas), dan Pasal 363 KUHP (curanmor).
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyatakan bahwa Operasi Sikat Semeru 2024 ini telah mencapai target yang maksimal.
“Polres Pamekasan berhasil mengungkap 100% kasus target operasi (TO) dan secara keseluruhan, sasaran operasi mengalami kenaikan,” ujar AKP Sri Sugiarto.