Polres Pamekasan Amankan 13 Tersangka Kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2024

- Publisher

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers polres Pamekasan.

Jumpa pers polres Pamekasan.

Pamekasan, SuaraNetPolres Pamekasan menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil Operasi Sikat Semeru 2024 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 3 hingga 14 Juni 2024. Dalam operasi tersebut, Polres Pamekasan berhasil mengungkap 12 kasus kejahatan dengan mengamankan 13 tersangka.

Operasi Sikat Semeru 2024 ini fokus pada penindakan terhadap pelaku kejahatan seperti pencurian, curas, curat, curanmor, street crime, penyalahgunaan senjata tajam/senpi/handak, dan penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat.

Dari 12 kasus yang diungkap, 6 kasus merupakan target operasi (TO) dengan 7 tersangka. Rinciannya adalah 2 kasus curas dengan 2 tersangka dan 4 kasus curanmor dengan 5 tersangka.

Sementara itu, 6 kasus lainnya merupakan non-TO dengan 6 tersangka, terdiri dari 1 kasus curat dengan 1 tersangka dan 5 kasus curanmor dengan 5 tersangka.

Identitas Tersangka

Berikut adalah identitas para tersangka:

  • S, 33 tahun, Desa Rang Perang Laok, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
  • MI, 22 tahun, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan
  • AS, 23 tahun, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan
  • AF, 37 tahun, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan
  • NAS, 27 tahun, Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan
  • M, 40 tahun, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
  • R, 19 tahun, Desa Gimaronggih, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang
  • MS, 27 tahun, Desa Montor, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan
  • NH, 23 tahun, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan
  • SBN, 32 tahun, Desa Blusukan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang
  • FA, 27 tahun, Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan
  • HS, 45 tahun, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
  • TAG, 28 tahun, Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan
Baca Juga  Gerindra Rekomendasikan Fattah Jasin dan Ahmad Mujahid Ansori untuk Maju di Pilkada Pamekasan

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain:

  • Surat berharga dan perhiasan emas
  • 1 unit HP Iphone 11 warna putih
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam
  • 1 unit HP OPPO A58 warna hijau
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario 2012 warna hijau hitam
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam
  • STNK dan BPKB sepeda motor Honda Supra Fit
  • 1 unit sepeda motor Honda A1F02N36M1 A/T warna putih biru
  • 1 unit sepeda motor Honda Sonic 150 CC warna putih
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam
  • Kontak sepeda motor, SIM, BPKB
  • BPKB sepeda motor, STNK, 1 unit HP merk Oppo A58

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan, yaitu Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (curat), Pasal 365 KUHP (curas), dan Pasal 363 KUHP (curanmor).

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyatakan bahwa Operasi Sikat Semeru 2024 ini telah mencapai target yang maksimal.

Baca Juga  Presiden Jokowi Mengecam Keras Serangan Israel di Gaza

“Polres Pamekasan berhasil mengungkap 100% kasus target operasi (TO) dan secara keseluruhan, sasaran operasi mengalami kenaikan,” ujar AKP Sri Sugiarto.

 

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru