Akibat Konten “Guru Tugas”, 3 Kreator Ditahan Polda Jatim: Terancam 6 Tahun Penjara!

- Publisher

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surabaya, SuaraNet – Kombes Pol. Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, mengumumkan bahwa Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus video viral yang menimbulkan keresahan di Madura. Jum’at (10/5/2024),

Ketiga tersangka tersebut, berinisial S, Y, dan A, ditangkap oleh Subdit V Siber pada Rabu, 8 Mei 2024. Setelah penangkapan, ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, dan ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ungkap Kombes Dirmanto.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka Y merupakan pemilik akun dan pengunggah video yang viral, tersangka S merupakan pemeran ustad dalam video tersebut, sementara tersangka A bertindak sebagai juru kamera.

Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan mereka dianggap melanggar undang-undang tersebut.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tambah Kombes Dirmanto.

Baca Juga  Naghfir’s Institute Menganugerahkan Penghargaan Atas Dedikasi Kak Seto

Berita Terkait

Optimisme Investor AS Terhadap Iklim Investasi di Indonesia
Seruan Aksi, Jaka Jatim Ajak Masyarakat Turun Jalan, Kawal Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur!
Hamil Dua Bulan, Mahasiswi di Bangkalan Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya Sendiri
Kongkalikong dengan Jokowi, PDIP Resmi Pecat Effendi
Seminar Nasional UKM PI IAIN Madura Dorong Mahasiswa Jadi Garda Depan Moderasi
Deklarasi Kemenangan, Berbakti Sampaikan Terima kasih kepada Masyarakat Pamekasan
Pilkada 2024: Momentum Demokrasi Tanpa Money Politik
Khidmat, Perayaan Hari Jadi Pamekasan ke-494 Bernuansa Budaya Lokal

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:27 WIB

Optimisme Investor AS Terhadap Iklim Investasi di Indonesia

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:58 WIB

Seruan Aksi, Jaka Jatim Ajak Masyarakat Turun Jalan, Kawal Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur!

Senin, 2 Desember 2024 - 12:47 WIB

Hamil Dua Bulan, Mahasiswi di Bangkalan Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya Sendiri

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:27 WIB

Kongkalikong dengan Jokowi, PDIP Resmi Pecat Effendi

Rabu, 27 November 2024 - 23:42 WIB

Deklarasi Kemenangan, Berbakti Sampaikan Terima kasih kepada Masyarakat Pamekasan

Berita Terbaru

Dok. Zainul Arief, S.Pd Mahasiswa Lulusan IAI Al-Khairat Pamekasan

Opini

Mental Health, Hustle Culture, dan Cara Gen Z Bertahan

Senin, 2 Des 2024 - 13:44 WIB

Dok. Istimewa

Berita

Kongkalikong dengan Jokowi, PDIP Resmi Pecat Effendi

Minggu, 1 Des 2024 - 21:27 WIB