Akibat Konten “Guru Tugas”, 3 Kreator Ditahan Polda Jatim: Terancam 6 Tahun Penjara!

- Publisher

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surabaya, SuaraNet – Kombes Pol. Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, mengumumkan bahwa Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus video viral yang menimbulkan keresahan di Madura. Jum’at (10/5/2024),

Ketiga tersangka tersebut, berinisial S, Y, dan A, ditangkap oleh Subdit V Siber pada Rabu, 8 Mei 2024. Setelah penangkapan, ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, dan ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ungkap Kombes Dirmanto.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka Y merupakan pemilik akun dan pengunggah video yang viral, tersangka S merupakan pemeran ustad dalam video tersebut, sementara tersangka A bertindak sebagai juru kamera.

Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan mereka dianggap melanggar undang-undang tersebut.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tambah Kombes Dirmanto.

Baca Juga  Jangan Sembarangan Mandi Wajib Setelah Haid, Ini Caranya yang Benar!

Berita Terkait

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum
Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!
Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung
Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim
Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet
Polres Pamekasan & Lentera Katandur Gelar Doa Bersama Hari Bhayangkara Ke-79
Website Diskominfo Jatim Diretas dengan Pesan “Copot Jabatan dan Penjarakan Khofifah” Usai Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK
Tidak Ada Toleransi! Petugas Bongkar Paksa Lapak PKL di Jalan Jokotole Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:37 WIB

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:52 WIB

Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:30 WIB

Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:10 WIB

Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:38 WIB

Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet

Berita Terbaru