Wacana Pemakzulan Jokowi, Ari Dwipayana: Biarkan Rakyat Yang Menilai, Presiden Fokus Kerja

- Publisher

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ari Dwipayana dalam keterangan pers usut soal wacana Pemakzulan Jokowi, Dok. Resizemedia

Ari Dwipayana dalam keterangan pers usut soal wacana Pemakzulan Jokowi, Dok. Resizemedia

Jakarta, SuaraNet Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, Tegaskan Presiden Joko Widodo tidak terganggu dengan maraknya isu pemakzulan yang disampaikan oleh Gerakan Petisi 100.

Menurutnya, Presiden tetap fokus bekerja dalam menyelesaikan tugasnya sebagai presiden Indonesia.

“Ya beliau tidak terlalu terganggu dengan wacana ini. Beliau tetap bekerja seperti biasanya. Tugas pemerintahan semakin berat terutama tahun 2024 banyak hal yang harus diselesaikan,” ucap Ari di depan awak media pada Selasa, (16/1) Siang.

Ari turut menyerahkan sepenuhnya penilaian kinerja Presiden Jokowi kepada masyarakat.

“Kita akan kembalikan penilaian itu pada masyarakat. Kita lihat dari survei lembaga kredibel, tingkat kepercayaan dan tingkat keyakinan, kepuasan pada presiden masih cukup tinggi di atas 75%, menunjukkan masyarakat menghargai dan percaya kepemimpinan presiden,” tambahnya.

“Tidak hanya di level survei, kita lihat kunker ke daerah antusiasme masyarakat sangat tinggi menyambut presiden dan berdialog dengan presiden. Dengan itu masih menunjukkan presiden tetap bekerja untuk kepentingan rakyat. Tidak hanya dari hasil survei tapi manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.”

Baca Juga  Gibran Akan Hadiri Debat Capres-Cawapres Versi KPU

Ia turun merespons tudingan yang menyebutkan ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden Jokowi pada Pemilu. Ia menegaskan, tudingan tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh hanya sekadar klaim.

“Kalau disampaikan mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemilu dll semua harus dibuktikan. Diuji. Kalau ada pelanggaran di lapangan silahkan adukan pada lembaga pengawas pemilu. Mekanismenya sudah jelas. Kalau ada pelanggaran pemilu adukan pada lembaga pemilu,” sampainya.

“Jadi kita tidak sekadar klaim tapi harus diuji melalui mekanisme yang diatur. Diuji dibuktikan melalui mekanisme yang sudah disepakati.” pungkasnya.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru