Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ini Penjelasannya

- Publisher

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Bawaslu Pamekasan

Dok. Bawaslu Pamekasan

Pamekasan, SuaraNet – Bawaslu Pamekasan telah menghentikan penyelidikan terkait dugaan pembagian uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah.

Keputusan tersebut diambil karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana, sesuai dengan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirtka Firdaus, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan uang yang dibagikan berasal dari pengusaha tembakau bernama Haji Her.

Gus Miftah, sebagai pihak yang membagikan uang, hanya diminta untuk melaksanakan tugas tersebut.

Meski dalam video yang viral di media sosial terlihat Gus Miftah membagikan uang Rp 100.000 kepada warga pada 28 Desember 2024, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan setelah menilai peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Sehari setelah kejadian tersebut, Gus Miftah merilis video klarifikasi, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak terkait dengan kegiatan kampanye.

Gus Miftah diundang oleh Khairul Umam, seorang pengusaha tembakau dan Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau di Pamekasan.

Baca Juga  Sukses Parah! The Batman di Box Office, Lampaui Spider-Man

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Berita Terkait

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum
Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!
Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung
Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim
Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet
Polres Pamekasan & Lentera Katandur Gelar Doa Bersama Hari Bhayangkara Ke-79
Website Diskominfo Jatim Diretas dengan Pesan “Copot Jabatan dan Penjarakan Khofifah” Usai Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK
Tidak Ada Toleransi! Petugas Bongkar Paksa Lapak PKL di Jalan Jokotole Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:37 WIB

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:52 WIB

Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:30 WIB

Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:10 WIB

Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:38 WIB

Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet

Berita Terbaru