Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ini Penjelasannya

- Publisher

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Bawaslu Pamekasan

Dok. Bawaslu Pamekasan

Pamekasan, SuaraNet – Bawaslu Pamekasan telah menghentikan penyelidikan terkait dugaan pembagian uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah.

Keputusan tersebut diambil karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana, sesuai dengan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirtka Firdaus, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan uang yang dibagikan berasal dari pengusaha tembakau bernama Haji Her.

Gus Miftah, sebagai pihak yang membagikan uang, hanya diminta untuk melaksanakan tugas tersebut.

Meski dalam video yang viral di media sosial terlihat Gus Miftah membagikan uang Rp 100.000 kepada warga pada 28 Desember 2024, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan setelah menilai peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Sehari setelah kejadian tersebut, Gus Miftah merilis video klarifikasi, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak terkait dengan kegiatan kampanye.

Gus Miftah diundang oleh Khairul Umam, seorang pengusaha tembakau dan Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau di Pamekasan.

Baca Juga  Gelar Sekolah Lagislasi Jilid 2, Ketua Sema FAUD IAIN Madura: Momen Belajar Merumuskan Regulasi Yang Adil

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Berita Terkait

RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub
Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030
Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir
Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos
Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah
Jaka Jatim Geruduk Bank Jatim, Desak Tangkap Dalang Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar
Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:42 WIB

RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Kamis, 24 April 2025 - 13:46 WIB

Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub

Senin, 21 April 2025 - 12:15 WIB

Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030

Minggu, 20 April 2025 - 17:41 WIB

Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir

Minggu, 20 April 2025 - 11:26 WIB

Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos

Berita Terbaru