Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ini Penjelasannya

- Publisher

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Bawaslu Pamekasan

Dok. Bawaslu Pamekasan

Pamekasan, SuaraNet – Bawaslu Pamekasan telah menghentikan penyelidikan terkait dugaan pembagian uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah.

Keputusan tersebut diambil karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana, sesuai dengan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirtka Firdaus, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan uang yang dibagikan berasal dari pengusaha tembakau bernama Haji Her.

Gus Miftah, sebagai pihak yang membagikan uang, hanya diminta untuk melaksanakan tugas tersebut.

Meski dalam video yang viral di media sosial terlihat Gus Miftah membagikan uang Rp 100.000 kepada warga pada 28 Desember 2024, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan setelah menilai peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Sehari setelah kejadian tersebut, Gus Miftah merilis video klarifikasi, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak terkait dengan kegiatan kampanye.

Gus Miftah diundang oleh Khairul Umam, seorang pengusaha tembakau dan Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau di Pamekasan.

Baca Juga  Jaka Jatim Desak KPK Bongkar Peran Eksekutif dalam Kasus Korupsi, Tuntut Pemeriksaan Mendalam terhadap Yasin dan Heru Tjahjono

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB