Kritik Terhadap Lomba Baca Puisi HMPS TBIN IAIN Madura: Juara 1 Hanya Mendapat 35 Ribu Rupiah!

- Publisher

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu peserta baca puisi HMPS TBIN IAIN Madura. (Foto: tangkaplayar @tbiniainmadura)

Salah satu peserta baca puisi HMPS TBIN IAIN Madura. (Foto: tangkaplayar @tbiniainmadura)

Pamekasan, SuaraNetLomba baca puisi se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Tadris Bahasa Indonesia (HMPS TBIN) IAIN Madura mendapat kecaman karena hadiah yang diberikan kepada pemenang lomba dianggap tidak pantas.

Dari informasi yang diperoleh, hadiah yang diterima oleh pemenang lomba baca puisi tingkat SMA adalah sebesar 35 ribu rupiah untuk Juara 1, 30 ribu rupiah untuk Juara 2, dan 25 ribu rupiah untuk Juara 3. Sementara, biaya pendaftaran lomba sebesar 25 ribu rupiah untuk peserta internal dan 35 ribu rupiah untuk peserta eksternal.

KZ (Inisial), pelatih dari pemenang lomba pada acara tahunan HMPS IAIN Madura, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hadiah yang diberikan oleh panitia, yang menurutnya tidak mencerminkan penghargaan terhadap para peserta lomba.

“Anak didik saya alhamdulillah selalu juara, dan alhamdulillah juga kepenitiaan sebelumnya tidak pernah mengecewakan. Ini keteledoran atau kesengajaan panitia” ujarnya.

KZ juga menjelaskan bahwa para peserta lomba telah berlatih dengan serius untuk membacakan puisi diantaranya puisi yang dibaca berjudul, “Mata Luka Sengkon” karya Feri Sandi yang terdiri dari 4 lembar. Dengan ini panitia wajib menghargai dan mengapresiasi dengan layak para peserta.

Baca Juga  8 Kebiasaan Sederhana yang Membuat Hidup Bahagia

“Sebagai peserta, kami tidak perlu memikirkan teknis penyelenggaraan lomba. Itu adalah tanggung jawab panitia,” tegasnya.

Selain itu, HMPS TBIN IAIN Madura juga mengadakan seminar nasional dengan mengundang Feri Sandi Huizche sebagai narasumber. (UF)

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru