Akibat Toilet Berbayar, Kepala MAN 1 Pamekasan Kena Sanksi dari Kemenag RI

- Publisher

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kemenag Pamekasan.

Kantor Kemenag Pamekasan.

Pamekasan, SuaraNet Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, Madura, kini menghadapi sanksi serius dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terkait kasus toilet berbayar yang baru-baru ini mencuat. Sanksi yang diberlakukan berupa penundaan pangkat terhadap kepala sekolah tersebut.

Mawardi, Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan, menyatakan, “Mengenai sanksi ini, kami menginformasikan bahwa hal tersebut didasarkan pada informasi yang kami terima,” pada hari Senin (9/10).

Kasus ini bermula dari protes seorang guru bernama Mohammad Arif terhadap sistem toilet berbayar di MAN 1 Pamekasan. Arif mengalami mutasi secara sepihak oleh kepala sekolah, Nu’man Afandi, tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Sesuai dengan peraturan, dalam kasus mutasi pegawai negeri sipil (ASN), seharusnya terdapat surat permohonan. Namun, saya tiba-tiba menerima Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Kemenag yang menyatakan bahwa saya dimutasi,” ungkap Arif pada hari Jumat (22/9).

Surat mutasi menunjukkan bahwa mutasi tersebut diduga atas usulan dari Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan. Kejanggalan lain terlihat dengan kekurangan guru Bahasa Indonesia, mata pelajaran yang diampu oleh Arif.

Baca Juga  Puluhan Wanita Rentan Sosial Ekonomi di Pamekasan Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3 Juta

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, dan pihak terkait sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengklarifikasi masalah ini.

Sementara itu, kepala sekolah terlibat menghadapi penundaan pangkat sebagai sanksi dari Kemenag.

Berita Terkait

Janji Pemberantasan Korupsi Kasat Reskrim Polres Sumenep Dipertanyakan
HPN 2025, PWI Pamekasan Eksplor Budidaya Buah di Pakong dan Pegantenan
Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep: Fee Proyek Hingga Pengerjaan Asal-asalan Terungkap!
Polres Lumpuhkan Jaringan Curanmor, Enam Tersangka Ditangkap!
Heboh, Tiba-tiba Bjorka Retas BCA dan BSI Ada Apa?
Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut, MK Jadwalkan Sidang Pembuktian
Misteri Dana Haram Rokok Ilegal dari Bank BUMN Sumenep, Bea Cukai Tebang Pilih
Faisol Pimpin IMMAPSI Jawa Timur 2024-2025, Kabinet Inovatif Resmi Dilantik

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:21 WIB

Janji Pemberantasan Korupsi Kasat Reskrim Polres Sumenep Dipertanyakan

Senin, 10 Februari 2025 - 22:03 WIB

HPN 2025, PWI Pamekasan Eksplor Budidaya Buah di Pakong dan Pegantenan

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:39 WIB

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep: Fee Proyek Hingga Pengerjaan Asal-asalan Terungkap!

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:23 WIB

Heboh, Tiba-tiba Bjorka Retas BCA dan BSI Ada Apa?

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:32 WIB

Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut, MK Jadwalkan Sidang Pembuktian

Berita Terbaru