Akibat Toilet Berbayar, Kepala MAN 1 Pamekasan Kena Sanksi dari Kemenag RI

- Publisher

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kemenag Pamekasan.

Kantor Kemenag Pamekasan.

Pamekasan, SuaraNet Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, Madura, kini menghadapi sanksi serius dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terkait kasus toilet berbayar yang baru-baru ini mencuat. Sanksi yang diberlakukan berupa penundaan pangkat terhadap kepala sekolah tersebut.

Mawardi, Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan, menyatakan, “Mengenai sanksi ini, kami menginformasikan bahwa hal tersebut didasarkan pada informasi yang kami terima,” pada hari Senin (9/10).

Kasus ini bermula dari protes seorang guru bernama Mohammad Arif terhadap sistem toilet berbayar di MAN 1 Pamekasan. Arif mengalami mutasi secara sepihak oleh kepala sekolah, Nu’man Afandi, tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Sesuai dengan peraturan, dalam kasus mutasi pegawai negeri sipil (ASN), seharusnya terdapat surat permohonan. Namun, saya tiba-tiba menerima Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Kemenag yang menyatakan bahwa saya dimutasi,” ungkap Arif pada hari Jumat (22/9).

Surat mutasi menunjukkan bahwa mutasi tersebut diduga atas usulan dari Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan. Kejanggalan lain terlihat dengan kekurangan guru Bahasa Indonesia, mata pelajaran yang diampu oleh Arif.

Baca Juga  Forum Konsultasi Publik RKPD 2026 Digelar, Pemkab Pamekasan Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, dan pihak terkait sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengklarifikasi masalah ini.

Sementara itu, kepala sekolah terlibat menghadapi penundaan pangkat sebagai sanksi dari Kemenag.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB