Akibat Toilet Berbayar, Kepala MAN 1 Pamekasan Kena Sanksi dari Kemenag RI

- Publisher

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kemenag Pamekasan.

Kantor Kemenag Pamekasan.

Pamekasan, SuaraNet Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, Madura, kini menghadapi sanksi serius dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terkait kasus toilet berbayar yang baru-baru ini mencuat. Sanksi yang diberlakukan berupa penundaan pangkat terhadap kepala sekolah tersebut.

Mawardi, Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan, menyatakan, “Mengenai sanksi ini, kami menginformasikan bahwa hal tersebut didasarkan pada informasi yang kami terima,” pada hari Senin (9/10).

Kasus ini bermula dari protes seorang guru bernama Mohammad Arif terhadap sistem toilet berbayar di MAN 1 Pamekasan. Arif mengalami mutasi secara sepihak oleh kepala sekolah, Nu’man Afandi, tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Sesuai dengan peraturan, dalam kasus mutasi pegawai negeri sipil (ASN), seharusnya terdapat surat permohonan. Namun, saya tiba-tiba menerima Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Kemenag yang menyatakan bahwa saya dimutasi,” ungkap Arif pada hari Jumat (22/9).

Surat mutasi menunjukkan bahwa mutasi tersebut diduga atas usulan dari Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan. Kejanggalan lain terlihat dengan kekurangan guru Bahasa Indonesia, mata pelajaran yang diampu oleh Arif.

Baca Juga  Mahasiswa UTM Melakukan Pengabdian Melalui Pendampingan Belajar

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, dan pihak terkait sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengklarifikasi masalah ini.

Sementara itu, kepala sekolah terlibat menghadapi penundaan pangkat sebagai sanksi dari Kemenag.

Berita Terkait

Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025
Seskab Teddy Ungkap Capaian Prabowo di Eropa: Tarif Ekspor Nol Persen Berkat CEPA dan Kehormatan Bastille Day
RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum
Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!
Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung
Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim
Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet
Polres Pamekasan & Lentera Katandur Gelar Doa Bersama Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:31 WIB

Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:56 WIB

Seskab Teddy Ungkap Capaian Prabowo di Eropa: Tarif Ekspor Nol Persen Berkat CEPA dan Kehormatan Bastille Day

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:37 WIB

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:52 WIB

Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:30 WIB

Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung

Berita Terbaru