Pamekasan, SuaraNet-Kasus toilet berbayar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan telah mencuri perhatian publik secara luas. Namun, kabar terbaru mengungkapkan bahwa Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan telah mengkategorikan kebijakan tersebut sebagai praktik pungutan liar.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan, M. Sahibuddin, mengungkapkan bahwa kebijakan toilet berbayar yang diberlakukan oleh Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, Nu’man Afandi, telah melampaui batas kewenangan yang diberikan. Bahkan, menurutnya, alasan di balik pemberlakuan tarif ini tidak rasional dan tidak masuk akal!
“Kami sangat menyayangkan mengapa hal ini bisa terjadi. Kebijakan toilet berbayar di sekolah seharusnya tidak ada. Jika ada pembangunan masjid yang membutuhkan sumbangan, seharusnya ada prosedur yang benar untuk itu,” ujar Sahibuddin dengan nada kecewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sahibuddin juga menyoroti bahwa aturan mengenai standar sarana dan prasarana sekolah sudah diatur dengan jelas dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007. Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya Peraturan Gubernur Jawa Timur Tahun 2023 tentang Komite Sekolah yang juga mengatur hal serupa.
“Seharusnya aturan ini dibuat secara sinergis dan melalui kesepakatan bersama. Misalnya melalui dewan madrasah atau komite sekolah, persetujuan wali murid, dan sebagainya. Selama kebijakan dibuat dengan prosedur yang benar, tidak akan ada masalah. Namun, dari yang saya amati, sepertinya kebijakan ini tidak memenuhi prosedur yang ada,” jelasnya.
Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk segera mengusut tuntas persoalan ini. Pasalnya, pemberlakuan toilet berbayar kepada pelajar melanggar aturan dan di luar batas-batas yang telah ditetapkan. Keputusan ini tentu saja memicu kontroversi dan mengundang perhatian dari berbagai pihak.
Kasus toilet berbayar di MAN 1 Pamekasan ini menjadi bukti nyata bahwa praktik pungutan liar masih terjadi di dunia pendidikan. Masyarakat pun menyoroti pentingnya mengedepankan pendidikan yang mendidik dan melindungi hak-hak siswa.