Kasus Toilet Berbayar di MAN 1 Pamekasan, Dewan Pendidikan Sebut Praktik Pungutan Liar!

- Publisher

Minggu, 8 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan M. Sahibuddin. (Foto. Istimewa).

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan M. Sahibuddin. (Foto. Istimewa).

Pamekasan, SuaraNet-Kasus toilet berbayar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan telah mencuri perhatian publik secara luas. Namun, kabar terbaru mengungkapkan bahwa Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan telah mengkategorikan kebijakan tersebut sebagai praktik pungutan liar.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan, M. Sahibuddin, mengungkapkan bahwa kebijakan toilet berbayar yang diberlakukan oleh Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, Nu’man Afandi, telah melampaui batas kewenangan yang diberikan. Bahkan, menurutnya, alasan di balik pemberlakuan tarif ini tidak rasional dan tidak masuk akal!

“Kami sangat menyayangkan mengapa hal ini bisa terjadi. Kebijakan toilet berbayar di sekolah seharusnya tidak ada. Jika ada pembangunan masjid yang membutuhkan sumbangan, seharusnya ada prosedur yang benar untuk itu,” ujar Sahibuddin dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

IMG 5702

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahibuddin juga menyoroti bahwa aturan mengenai standar sarana dan prasarana sekolah sudah diatur dengan jelas dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007. Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya Peraturan Gubernur Jawa Timur Tahun 2023 tentang Komite Sekolah yang juga mengatur hal serupa.

Baca Juga  Terinspirasi dari Perjuangan Rektor IAIN Madura, Teater Fataria Siap Gelar Pertunjukan Seni

“Seharusnya aturan ini dibuat secara sinergis dan melalui kesepakatan bersama. Misalnya melalui dewan madrasah atau komite sekolah, persetujuan wali murid, dan sebagainya. Selama kebijakan dibuat dengan prosedur yang benar, tidak akan ada masalah. Namun, dari yang saya amati, sepertinya kebijakan ini tidak memenuhi prosedur yang ada,” jelasnya.

Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk segera mengusut tuntas persoalan ini. Pasalnya, pemberlakuan toilet berbayar kepada pelajar melanggar aturan dan di luar batas-batas yang telah ditetapkan. Keputusan ini tentu saja memicu kontroversi dan mengundang perhatian dari berbagai pihak.

Kasus toilet berbayar di MAN 1 Pamekasan ini menjadi bukti nyata bahwa praktik pungutan liar masih terjadi di dunia pendidikan. Masyarakat pun menyoroti pentingnya mengedepankan pendidikan yang mendidik dan melindungi hak-hak siswa.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Blusukan Ke Tambak Garam, Ra Baqir Komitmen Perjuangkan kesejahteraan Petani
Paslon BERBAKTI Siapkan Beasiswa untuk Memajukan Pendidikan di Pamekasan
Ra Baqir-Taufadi Siap Majukan Ekonomi Pesantren melalui Program Pesantrenpreneur
Petani Garam Pamekasan Apresiasi Program Asuransi Pasangan BERBAKTI
Klarifikasi Kemenag: Pernikahan di Hari Libur Tetap Diperbolehkan!
Dialog Konstitusi: Mahasiswa HTN IAIN Madura Komitmen Jaga Marwah Hukum Jelang Pilkada
Program 3B BERBAKTI Siap Tingkatkan Kesejahteraan Petani Garam Pamekasan
Siap Kawal Supremasi Hukum, LBH PC. PMII Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:37 WIB

Blusukan Ke Tambak Garam, Ra Baqir Komitmen Perjuangkan kesejahteraan Petani

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:53 WIB

Paslon BERBAKTI Siapkan Beasiswa untuk Memajukan Pendidikan di Pamekasan

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Ra Baqir-Taufadi Siap Majukan Ekonomi Pesantren melalui Program Pesantrenpreneur

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:13 WIB

Petani Garam Pamekasan Apresiasi Program Asuransi Pasangan BERBAKTI

Minggu, 13 Oktober 2024 - 03:01 WIB

Dialog Konstitusi: Mahasiswa HTN IAIN Madura Komitmen Jaga Marwah Hukum Jelang Pilkada

Berita Terbaru