Kasus Toilet Berbayar di MAN 1 Pamekasan, Dewan Pendidikan Sebut Praktik Pungutan Liar!

- Publisher

Minggu, 8 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan M. Sahibuddin. (Foto. Istimewa).

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan M. Sahibuddin. (Foto. Istimewa).

Pamekasan, SuaraNet-Kasus toilet berbayar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan telah mencuri perhatian publik secara luas. Namun, kabar terbaru mengungkapkan bahwa Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan telah mengkategorikan kebijakan tersebut sebagai praktik pungutan liar.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan, M. Sahibuddin, mengungkapkan bahwa kebijakan toilet berbayar yang diberlakukan oleh Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, Nu’man Afandi, telah melampaui batas kewenangan yang diberikan. Bahkan, menurutnya, alasan di balik pemberlakuan tarif ini tidak rasional dan tidak masuk akal!

“Kami sangat menyayangkan mengapa hal ini bisa terjadi. Kebijakan toilet berbayar di sekolah seharusnya tidak ada. Jika ada pembangunan masjid yang membutuhkan sumbangan, seharusnya ada prosedur yang benar untuk itu,” ujar Sahibuddin dengan nada kecewa.

Sahibuddin juga menyoroti bahwa aturan mengenai standar sarana dan prasarana sekolah sudah diatur dengan jelas dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007. Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya Peraturan Gubernur Jawa Timur Tahun 2023 tentang Komite Sekolah yang juga mengatur hal serupa.

Baca Juga  Rumah Tangga Hancur Akibat Perselingkuhan, Alexandra Askandar Kini Duduki Posisi Strategis di BNI

“Seharusnya aturan ini dibuat secara sinergis dan melalui kesepakatan bersama. Misalnya melalui dewan madrasah atau komite sekolah, persetujuan wali murid, dan sebagainya. Selama kebijakan dibuat dengan prosedur yang benar, tidak akan ada masalah. Namun, dari yang saya amati, sepertinya kebijakan ini tidak memenuhi prosedur yang ada,” jelasnya.

Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk segera mengusut tuntas persoalan ini. Pasalnya, pemberlakuan toilet berbayar kepada pelajar melanggar aturan dan di luar batas-batas yang telah ditetapkan. Keputusan ini tentu saja memicu kontroversi dan mengundang perhatian dari berbagai pihak.

Kasus toilet berbayar di MAN 1 Pamekasan ini menjadi bukti nyata bahwa praktik pungutan liar masih terjadi di dunia pendidikan. Masyarakat pun menyoroti pentingnya mengedepankan pendidikan yang mendidik dan melindungi hak-hak siswa.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Berita Terbaru