Jakarta — Polda Metro Jaya menangkap buronan kasus penggelapan dana, Haksono Santoso, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut-sebut sempat berada di luar negeri. Ia ditangkap pada Selasa malam (10/12/2024) dan kini telah ditahan.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indardi. “Benar, ditahan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Haksono diketahui menjadi buronan terkait dugaan penggelapan dana sebesar 2 juta dolar AS yang terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tahun 2023. Dalam dokumen kepolisian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar DPO.
Surat DPO bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya itu ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra. Dalam surat tersebut, Haksono dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP,” demikian isi dokumen tersebut.
Selain identitas lengkap, surat itu juga memuat foto dan alamat tersangka di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan tersangka saat masih buron.
Kasus ini menjadi sorotan karena Haksono sempat dikaitkan dengan jaringan buronan internasional atau Interpol, sehingga memunculkan dugaan ia pernah melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap aparat.






