DPO Terbit, Polisi Telusuri Status Tersangka Haksono Santoso dalam Kasus Penggelapan

- Publisher

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka sekaligus menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan yang terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 2023.

Informasi tersebut merujuk pada dokumen surat DPO bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. Dalam surat itu, Haksono disebut dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar tahun 2023,” demikian kutipan isi dokumen tersebut.

Selain mencantumkan status hukum, surat itu juga memuat foto serta alamat terakhir Haksono di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Aparat meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor atau menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik.

Namun, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi rinci terkait kebenaran dokumen tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan masih akan mengecek langsung ke penyidik.

Baca Juga  RS Larasati Pamekasan Sukses Gelar Pelatihan K3 untuk Tingkatkan Keselamatan Kerja

“Saya tanya penyidik,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Hingga kini, identitas lengkap serta detail perkara penggelapan yang menjerat Haksono Santoso belum diungkap secara resmi oleh kepolisian. Upaya konfirmasi kepada pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga belum mendapat respons.

Berdasarkan penelusuran, nama Haksono Santoso diduga berkaitan dengan Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan yang pernah terseret isu ekspor balok timah tanpa izin. Kasus tersebut sebelumnya sempat diselidiki Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada 2019.

Selain itu, dokumen ekspor timah dalam jumlah besar juga pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung di fasilitas Pusat Logistik Berikat.

Meski demikian, belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan langsung perkara penggelapan ini dengan aktivitas bisnis tersebut. Polisi masih mendalami kasus dan memastikan keabsahan status hukum yang beredar di publik.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru