DPO Terbit, Polisi Telusuri Status Tersangka Haksono Santoso dalam Kasus Penggelapan

- Publisher

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka sekaligus menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan yang terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 2023.

Informasi tersebut merujuk pada dokumen surat DPO bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. Dalam surat itu, Haksono disebut dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar tahun 2023,” demikian kutipan isi dokumen tersebut.

Selain mencantumkan status hukum, surat itu juga memuat foto serta alamat terakhir Haksono di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Aparat meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor atau menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik.

Namun, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi rinci terkait kebenaran dokumen tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan masih akan mengecek langsung ke penyidik.

Baca Juga  Petani Garam Pamekasan Apresiasi Program Asuransi Pasangan BERBAKTI

“Saya tanya penyidik,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Hingga kini, identitas lengkap serta detail perkara penggelapan yang menjerat Haksono Santoso belum diungkap secara resmi oleh kepolisian. Upaya konfirmasi kepada pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga belum mendapat respons.

Berdasarkan penelusuran, nama Haksono Santoso diduga berkaitan dengan Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan yang pernah terseret isu ekspor balok timah tanpa izin. Kasus tersebut sebelumnya sempat diselidiki Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada 2019.

Selain itu, dokumen ekspor timah dalam jumlah besar juga pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung di fasilitas Pusat Logistik Berikat.

Meski demikian, belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan langsung perkara penggelapan ini dengan aktivitas bisnis tersebut. Polisi masih mendalami kasus dan memastikan keabsahan status hukum yang beredar di publik.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Berita Terbaru