DPO Terbit, Polisi Telusuri Status Tersangka Haksono Santoso dalam Kasus Penggelapan

- Publisher

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka sekaligus menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan yang terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 2023.

Informasi tersebut merujuk pada dokumen surat DPO bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. Dalam surat itu, Haksono disebut dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar tahun 2023,” demikian kutipan isi dokumen tersebut.

Selain mencantumkan status hukum, surat itu juga memuat foto serta alamat terakhir Haksono di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Aparat meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor atau menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik.

Namun, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi rinci terkait kebenaran dokumen tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan masih akan mengecek langsung ke penyidik.

Baca Juga  6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

“Saya tanya penyidik,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Hingga kini, identitas lengkap serta detail perkara penggelapan yang menjerat Haksono Santoso belum diungkap secara resmi oleh kepolisian. Upaya konfirmasi kepada pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga belum mendapat respons.

Berdasarkan penelusuran, nama Haksono Santoso diduga berkaitan dengan Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan yang pernah terseret isu ekspor balok timah tanpa izin. Kasus tersebut sebelumnya sempat diselidiki Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada 2019.

Selain itu, dokumen ekspor timah dalam jumlah besar juga pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung di fasilitas Pusat Logistik Berikat.

Meski demikian, belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan langsung perkara penggelapan ini dengan aktivitas bisnis tersebut. Polisi masih mendalami kasus dan memastikan keabsahan status hukum yang beredar di publik.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB