Pamekasan– Seorang oknum penceramah muda atau lora di Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan pelecehan seksual, pemaksaan hubungan intim, serta serangkaian tekanan yang dialami seorang mahasiswi.
Laporan tersebut diajukan pada 6 Januari 2026. Terlapor berinisial MMS, dikenal sebagai penceramah muda di wilayah Pamekasan. Atas permintaan pelapor, identitas korban disamarkan.
Peristiwa ini bermula pada Juli 2022 ketika korban dan terlapor bertemu di lingkungan kampus di Pamekasan. Saat itu, terlapor merupakan senior di kampus tersebut.
Pada September 2022, terlapor mendatangi keluarga korban dan menyampaikan niat menjalin hubungan serius melalui proses taaruf. Hubungan keduanya semakin dekat dan mendapat respons baik dari keluarga.
Namun pada Januari 2023, hubungan tersebut sempat terputus secara sepihak. Komunikasi kembali terjalin pada Maret 2023 setelah terlapor meminta maaf.
Menurut pengaduan, dugaan pelecehan terjadi pada awal April 2023 saat Ramadan. Terlapor mengajak korban berbuka puasa bersama. Korban dijemput di kampus, namun kemudian dibawa ke sebuah kamar di Hotel Pamekasan dengan dalih ingin berbincang di tempat tertutup agar tidak terlihat masyarakat.
Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami intimidasi dan pemaksaan hingga terjadi hubungan intim tanpa persetujuannya. Ia juga menyebut sempat direkam dan difoto tanpa izin.
Pada Juni 2023, korban meminta pertanggungjawaban berupa pernikahan. Terlapor disebut menyanggupi, namun dengan syarat korban harus selalu menuruti keinginannya.
Sejak saat itu, korban mengaku terus mendapat tekanan untuk melakukan hubungan intim. Jika menolak, ia disebut dipaksa memenuhi keinginan terlapor dengan cara lain.
Pada akhir 2023, korban melakukan tes kehamilan dengan hasil positif. Namun, ia menyatakan terlapor tidak bersedia bertanggung jawab dan memintanya menggugurkan kandungan. Korban juga mengaku diancam agar tidak memberi tahu siapa pun serta diminta merusak hasil tes tersebut.
Tak lama kemudian, korban mengalami pendarahan disertai gumpalan darah berukuran besar yang tidak wajar. Ia kemudian memeriksakan diri ke dokter di RS Mukti Husada. Hasil pemeriksaan menyatakan rahim dalam kondisi kosong. Korban juga menyebut obat-obatan yang diberikan dokter sempat dibuang oleh terlapor.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami stres dan trauma. Ia kemudian terbuka kepada keluarganya hingga dilakukan mediasi dengan pihak terlapor. Dalam mediasi awal, terlapor menyanggupi untuk bertunangan pada April 2024.
Namun, terlapor disebut mengingkari kesepakatan dan justru bertunangan dengan perempuan lain. Keluarga korban kembali melakukan mediasi hingga terlapor menandatangani surat perjanjian bermaterai dan memutus pertunangannya.
Selama proses menuju pertunangan, korban mengaku tetap mendapat perlakuan semena-mena serta ancaman akan ditinggalkan kembali. Ia juga menyebut adanya kekerasan verbal dan fisik.
Pada 5 Mei 2025, keduanya resmi bertunangan. Keluarga sepakat melangsungkan pernikahan pada Maret 2026 setelah Idul Fitri. Namun pada Desember 2025, pihak terlapor menyampaikan pembatalan rencana pernikahan dengan alasan nama baik keluarga telah tercoreng di masyarakat.
Merasa mengalami kerugian materiil dan tekanan psikologis berkepanjangan, korban akhirnya melapor ke kepolisian agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.






