Jakarta -Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memastikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang mempertanyakan penggunaan dana zakat untuk program di luar ketentuan syariat.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, mengatakan dana yang dititipkan masyarakat dikelola dengan aturan ketat dan tidak bisa dialihkan sembarangan.
“Kami tegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemanfaatan zakat memiliki aturan ketat dan tidak dapat dialihkan di luar ketentuan syariat Islam,” kata Rizaludin dalam keterangannya.
Menurut dia, zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Karena itu, penggunaannya tidak bisa diperluas ke program di luar kategori tersebut.
“Dana zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan atau asnaf. Tidak boleh dialihkan untuk program di luar kategori asnaf, termasuk MBG,” ujarnya.
Rizaludin menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS berlandaskan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini menjadi rambu agar distribusi dana tetap sesuai hukum agama sekaligus mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan zakat BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” kata dia.
Ia menjelaskan, fokus program zakat saat ini diarahkan pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan.
“Program zakat difokuskan pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan,” ucapnya.
BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Lembaga tersebut, kata Rizaludin, membuka akses pelaporan dan audit berkala sebagai bentuk transparansi.
“Kami menjamin transparansi dan akuntabilitas melalui pelaporan dan audit berkala yang dapat diakses publik. Masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh informasi yang tidak valid,” tutur Rizaludin.






