Pamekasan, SuaraNet– Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, terus dipertahankan oleh Bea Cukai Madura dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Hassanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan, menjelaskan bahwa pada tahun lalu, kampanye mereka mengusung slogan “Stop dan Berantas Rokok Ilegal”. Namun, pada tahun 2024 ini, slogan tersebut berubah menjadi “Budayakan Rokok Legal”.
“Kampanye kami tahun ini lebih menitikberatkan pada pembentukan budaya mengonsumsi rokok yang legal di masyarakat. Kami ingin masyarakat sadar dan memahami pentingnya menggunakan produk rokok bersertifikat resmi,” ujar Hassanurrahman.
Upaya pemberantasan rokok ilegal di Pamekasan telah menunjukkan hasil yang signifikan. Jumlah rokok ilegal yang berhasil disita oleh Bea Cukai Madura dan Satpol PP mencapai ratusa ribu.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat dihentikan. Selain itu, kami juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memilih produk rokok legal,” tambah Hassanurrahman.
Masyarakat Pamekasan diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal ini. Dengan demikian, diharapkan budaya mengonsumsi rokok legal dapat terwujud di Kabupaten Pamekasan.
Penulis : Musdaifah