Jakarta — Polemik penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke jabatan sipil kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan internal kepolisian tersebut membuka ruang penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk pada institusi sipil, yang kemudian memicu perdebatan dari sisi hukum dan konstitusional.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip negara hukum karena tidak memiliki dasar yang kuat dalam undang-undang. Menurut Mahfud, sebagai negara yang menjunjung supremasi konstitusi, setiap kebijakan, termasuk peraturan internal lembaga negara, harus tunduk pada undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Mahfud mengatakan, Perkap tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa anggota Polri yang akan memasuki institusi atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian.
“Dengan putusan MK itu, tidak ada lagi mekanisme penugasan atas dasar kebijakan Kapolri untuk menempatkan anggota Polri aktif ke institusi sipil,” ujar Mahfud.
Selain bertentangan dengan Undang-Undang Polri, Mahfud juga menilai Perkap tersebut tidak sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil tertentu yang secara tegas diatur dalam undang-undang masing-masing.
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang TNI secara eksplisit menyebutkan 14 jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif. Namun, hal serupa tidak ditemukan dalam Undang-Undang Polri.
“UU Polri sama sekali tidak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri aktif, kecuali dengan cara mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Mahfud menilai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum maupun dasar konstitusional. Ia menegaskan, peraturan internal tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahfud juga meluruskan pandangan yang menyatakan bahwa karena Polri kini berada dalam ranah sipil, maka anggotanya dapat ditempatkan di berbagai institusi sipil tanpa batas. Menurut dia, penempatan jabatan publik tetap harus sesuai dengan bidang tugas, keahlian, dan profesionalitas.
“Walaupun sama-sama sipil, tidak berarti bisa saling menggantikan profesi. Dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak boleh menjadi jaksa, dan jaksa juga tidak bisa menjadi dokter,” ujar Mahfud.
Mahfud MD merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebagai akademisi dan pakar hukum tata negara, ia kerap memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan publik yang dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusional dan supremasi hukum.






