Refleksi Hari Anti Korupsi Dear Jatim Bawa Keranda di Depan Polres Sumenep

- Publisher

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

SuaraNet, Sumenep – Dear Jatim korda sumenep menggelar aksi mimbar terbuka di depan kantor mapolres sumenep jawa timur.

Aksi tersebut digelar bertepatan dengan Hari Anti Korupsi sedunia tanggal 9 Desember 2024

Korlap aksi Muhammad Sutrisno menyampaikan menyampaikan bahwa minimnya penindakan terhadap tindak pidana korupsi di polres sumenep.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberantasan korupsi khususnya di Polres Sumenep saat ini masih minim maka dari itu dear jatim korda sumenep menagih janji soal kasus yang sudah dilaporkan.

Selama tahun 2024 polres sumenep belum pernah mengungkap kasus tindak pidana korupsi padahal banyak laporan dear jatim

Polres sumenep jangan hanya mengedepan acara seremonial

Melihat banyaknya kasus korupsi di kabupaten sumenep kami menduga kuat bahwa kapolres sumenep di duga masuk angin sebab selama ini banyak kasus korupsi yang mangkrak di meja penyidik.

Ini merupakan ujian nyata dalam menegakkan integritas dan profesionalisme.

Namun, beberapa kasus korupsi di wilayah Sumenep hingga kini belum juga tuntas, menandakan perlunya evaluasi terhadap kinerja institusi polri dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Rakyat Jawa Timur Siap Demo Besar-besaran Turunkan Gubenur, Musfiq: Rakyat Marah!

beberapa kasus dugaan korupsi yang hingga kini belum diselesaikan:

Kasus Dugaan Korupsi KIHT Tahap 1 Pekerjaan pembangunan gedung KIHT tahap 1 yang dilaksanakan oleh PT. LJAB dengan nilai kontrak 9,6 miliar, diduga terdapat sejumlah penyimpangan.

Berdasarkan Investigasi menemukan adanya retakan pada struktur gedung, indikasi pergeseran pada kolom besi baja, serta dugaan pelanggaran regulasi oleh pihak kontraktor yang tidak memiliki bukti kepemilikan atas bangunan tersebut.

Kasus ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan proyek.

Selanjutnya Dugaan Korupsi Tunjangan Profesi Guru Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari APBN sebesar lebih dari 12 miliar pada tahun anggaran 2020, diduga tidak disalurkan tepat waktu oleh Pemerintah Daerah Sumenep.

Penyaluran yang terlambat hingga lebih dari setahun memunculkan kecurigaan adanya praktik penyelewengan, apakah berupa penggelapan atau deposito yang merugikan pihak guru.

Selain itu Korupsi di Dinas PUTR Kabupaten Sumenep Tahun 2022, sejumlah anggaran yang dikelola Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, seperti anggaran belanja hibah dan bantuan keuangan desa, diduga terjadi penyelewengan. Terdapat laporan mengenai proyek-proyek fiktif, penarikan fee proyek yang dilakukan oleh oknum pejabat, serta kerugian negara yang mencapai 27,3 miliar.

Baca Juga  Peredaran Rokok Ilegal "Just Full" di Pamekasan Semakin Merajalela, Bea Cukai Madura Diduga Main Mata

Tidak hanya itu, aset milik Dinas PUTR berupa tanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, sebagian dikuasai oleh pihak pribadi.

Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Dana Pokok Pikiran (Pokir) yang setiap tahun diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Sumenep kerap kali berujung pada penyelewengan.

Pembagian dana yang ditangani oleh eksekutif dan legislatif ini sering kali melibatkan praktik jual beli proyek dengan fee yang sangat tinggi.

Akibatnya, proyek di lapangan seringkali bermasalah, bahkan banyak yang tidak jelas realisasinya, sehingga merugikan negara dan masyarakat.

Dugaan Korupsi DBHCHT 2024 Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) 2024 yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan, bidang kesehatan, dan penegakan hukum, diduga disalahgunakan. Dari total anggaran 47 miliar, ditemukan bahwa sebagian dana tidak dialokasikan sesuai dengan tujuan, bahkan ada indikasi penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan untuk kegiatan yang tidak tepat sasaran.

Menanggapi hal ini, dear jatim mendesak Polres Sumenep untuk segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang tertunda dan menuntut penyelidikan mendalam terkait dugaan jual beli proyek serta penyelewengan dana di berbagai instansi.

Baca Juga  Polres Pamekasan Lakukan Tes Urine Bagi Sopir Angkutan Haji untuk Antisipasi Kecelakaan

Beberapa tuntutan tersebut antara lain:
Polres Sumenep harus segera menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang masih tertunda.

Polres Sumenep diminta untuk melakukan investigasi terkait dugaan jual beli proyek, baik Pokir maupun non-Pokir.

Polres Sumenep harus memanggil klarifikasi kepada para pengusul dan pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPRD, kepala desa, kepala dinas, dan Bupati Sumenep.

Seharusnya polres sumenep melakukan Pembentukan tim khusus (Timsus) untuk mengusut dugaan korupsi di tubuh Dinas PUTR dan penyalahgunaan anggaran DBHCHT.

Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan Polres Sumenep dapat menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi demi mewujudkan Polri yang bersih dan profesional, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Sumenep.

Penulis : Anam Khair

Editor : Hana Hanisah

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Padus SMA 3 Pamekasan Ukir Prestasi di Ajang Surabaya World Choral Festival
Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius
Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:47 WIB

Tim Padus SMA 3 Pamekasan Ukir Prestasi di Ajang Surabaya World Choral Festival

Kamis, 6 November 2025 - 21:07 WIB

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah

Berita Terbaru