Heboh! Raffi Ahmad Diduga Gelapkan Pajak Senilai Rp340 Miliar

- Publisher

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raffi Ahmad. (Foto/ist)

Raffi Ahmad. (Foto/ist)

Jakarta– Nama Raffi Ahmad tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hal ini menyusul isu dugaan penggelapan pajak senilai Rp340 miliar.

Kabar tersebut muncul setelah publik membandingkan total kekayaannya yang dikabarkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, dengan jumlah pajak yang dibayarkan, yang disebut hanya sekitar Rp1 miliar.

Isu ini pertama kali diangkat oleh ekonom senior, Kisman Latumakulita. Menurutnya, sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi seharusnya membayar pajak sekitar sepertiga dari total kekayaannya.

“Untuk pejabat negara, itu aib. Itu bukan contoh baik sebagai pejabat negara,” ujar Kisman.

Namun, benarkah Raffi harus membayar pajak sebesar itu? Pengamat pajak Prianto Budi Saptono memberikan penjelasan yang meluruskan mispersepsi ini.

Ia menegaskan bahwa pajak di Indonesia dikenakan pada penghasilan tahunan, bukan pada total harta kekayaan.

Menurut Prianto, LHKPN yang sering jadi acuan media dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang jauh berbeda dengan nilai pasar sebenarnya.

Oleh karena itu, menyimpulkan bahwa Raffi wajib membayar pajak Rp340 miliar dari kekayaannya adalah keliru.

Baca Juga  Pamekasan Rayakan 79 Tahun Provinsi Jawa Timur dengan Upacara Meriah

“Pajak kena pada penghasilan tahunan, bukan pada nilai total harta kekayaan,” jelas Prianto.

Ia juga menambahkan bahwa pajak penghasilan (PPh) dihitung dengan tarif progresif berdasarkan penghasilan yang didapat setiap tahun, bukan dari akumulasi harta.

Jadi, isu pajak ratusan miliar ini tidak sesederhana yang dibayangkan banyak orang. Apakah ini hanya salah paham atau ada hal lain? Kita tunggu saja klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB