Kasus Korupsi Kuota Haji Seret Nama Gus Yahya, KPK Pastikan Usut Tuntas

- Publisher

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemanggilan saksi, termasuk Gus Yahya, akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Sejauh ini, KPK telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Bahkan, Budi menyebut penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

KPK mengumumkan bahwa kerugian negara yang dihitung sementara mencapai Rp 1 triliun lebih. Pada 11 Agustus 2025, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya sudah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga  Kecewa Antre 5 Jam, Ibu Rumah Tangga Tak Dapet Uang PIP di BRI Pamekasan

DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota ini dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara haji reguler mendapat 92 persen.

Praktik ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan jemaah haji reguler yang sudah lama mengantre. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, terutama menjelang penetapan tersangka.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB