Isu Gaji DPR Rp100 Juta Heboh, Puan Maharani Klarifikasi: Bukan Kenaikan Gaji, tapi Uang Pengganti Rumah

- Publisher

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto/antara)

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto/antara)

Jakarta– Isu kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan kembali mencuat dan menghebohkan jagat media sosial. Kabar ini sontak memicu perdebatan sengit di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah tegas kabar tersebut.

Menurut Puan, tidak ada kenaikan gaji pokok. Ia meluruskan bahwa perubahan yang terjadi adalah terkait fasilitas perumahan. Anggota DPR periode 2024-2029 kini tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan. Sebagai gantinya, mereka diberikan kompensasi berupa tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan.

“Enggak ada kenaikan (gaji),” tegas Puan usai upacara di Istana Merdeka. “Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah.”

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga membenarkan klarifikasi ini, menyebut isu gaji Rp100 juta itu salah. Tunjangan perumahan ini berbeda dari gaji pokok dan menjadi salah satu komponen utama dari total pendapatan anggota dewan.


 

Baca Juga  Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Pemkab Pamekasan Justru Kucurkan Ratusan Juta untuk Proyek Jalan ke Rumah Bupati

Gaji Pokok Anggota DPR Sebenarnya Kecil, Tapi Tunjangannya Bikin Melongo

 

Lantas, berapa sebenarnya pendapatan resmi anggota DPR RI setiap bulan? Banyak yang terkejut, gaji pokok mereka ternyata tidaklah besar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR hanya sebesar Rp4.200.000 per bulan. Untuk pimpinan, besaran gaji pokoknya sedikit lebih tinggi:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan

Namun, yang membuat pendapatan mereka jauh lebih besar adalah deretan tunjangan yang diterima. Tunjangan-tunjangan inilah yang menjadi komponen terbesar dari pendapatan bulanan mereka, termasuk tunjangan rumah yang kini menjadi Rp50 juta.

Besaran tunjangan-tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, yang secara signifikan menambah pundi-pundi para wakil rakyat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Berita Terbaru

Fenomena flexing gadget mahal di media sosial semakin sering ditemui di era digital. Banyak orang menjadikan gadget premium sebagai simbol gaya hidup, status sosial, dan sarana mencari validasi dari lingkungan sekitar. foto/ist

Opini

Upgrade HP atau Upgrade Gengsi?

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:32 WIB