KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan LNG yang Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun

- Publisher

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) pada Kamis (31/7).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang berlangsung dari tahun 2013 hingga 2020. Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun atau setara dengan USD 113,8 juta.

Kedua tersangka yang kini ditahan adalah HK, yang menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina pada 2012–2014, dan YA, yang merupakan Senior Vice President Gas & Power Pertamina pada 2013–2014 dan kemudian menjadi Direktur Gas pada 2015–2018. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

KPK menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama pengadaan LNG impor antara Pertamina dan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction.

Kontrak yang ditandatangani pada 2013 dan 2014 kemudian digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015, dengan nilai fantastis sekitar USD 12 miliar untuk jangka waktu 20 tahun.

Baca Juga  Mengurai Misteri Dana Hibah Jatim: Siapa Dalang di Balik Kerugian Negara?

Dalam prosesnya, kedua tersangka diduga menyetujui pembelian LNG tersebut tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Beberapa kejanggalan yang ditemukan KPK antara lain: Tidak ada pedoman pengadaan yang jelas. Tidak adanya analisis teknis dan ekonomi yang memadai. Tidak adanya kontrak “back to back” di dalam negeri.

Tidak ada rekomendasi dari Kementerian ESDM, serta tidak mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Komisaris.

Akibatnya, LNG yang diimpor tidak terserap oleh pasar domestik dan menyebabkan kelebihan pasokan yang merugikan negara.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, KPK juga menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen persetujuan direksi. Bahkan, KPK menduga ada kelalaian dalam melaporkan proses pengadaan ini kepada Komisaris, termasuk soal perjalanan dinas ke AS untuk penandatanganan kontrak LNG.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:18 WIB

Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Berita Terbaru