Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025

- Publisher

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN – Siap-siap berkendara lebih tertib! Polres Pamekasan resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 mulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025, dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 mendatang. Selama dua pekan ini, kepolisian akan menyasar secara khusus delapan jenis pelanggaran lalu lintas fatalyang berpotensi menyebabkan kecelakaan serius.

Pembukaan Operasi Patuh Semeru 2025 ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, pada Senin pagi (14/7). Acara ini juga diisi dengan penyematan pita operasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui pembagian brosur.

AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan utama untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Pamekasan.

“Operasi Patuh ini sendiri bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcarlantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dicanangkan pada tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan,” terang Kapolres.

Kapolres Pamekasan menegaskan bahwa penegakan hukum akan lebih difokuskan pada pelanggaran yang memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Operasi Patuh Semeru 2025 ini merupakan bagian dari operasi serentak di seluruh Indonesia, di mana setiap daerah memiliki nama operasi yang berbeda—seperti “Operasi Patuh Semeru” di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga  IAIN Madura: Survei Kepuasan Masyarakat untuk Polres Pamekasan di Atas 95%!

Berikut adalah 8 sasaran prioritas yang akan ditindak tegas selama Operasi Patuh Semeru 2025:

  1. Berboncengan lebih dari satu orang (khususnya untuk sepeda motor).
  2. Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
  3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
  4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
  5. Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt.
  6. Pengemudi menggunakan handphone saat berkendara.
  7. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
  8. Melawan arus.

Untuk itu, masyarakat Pamekasan diimbau untuk selalu mempersiapkan kelengkapan berkendara dan mematuhi semua peraturan lalu lintas. “Siapkan kelengkapan berkendara Anda agar tetap aman, nyaman, dan terhindar dari tilang di Operasi Patuh Semeru 2025,” tutup Kapolres.

Pastikan Anda selalu tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama!

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB