Jaka Jatim Bongkar Dugaan Pemerasan Bank Papua Surabaya Terhadap Nasabah

- Publisher

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demonstrasi di kantor PT. Bank Papua Cabang Surabaya.

Aksi demonstrasi di kantor PT. Bank Papua Cabang Surabaya.

Surabaya – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim)  menggelar aksi demonstrasi di kantor PT. Bank Papua Cabang Surabaya, Jl. Raya Darmo No 61, pada hari ini, Rabu (14/5/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap praktik “bandit berkedok perbankan” yang diduga dilakukan oleh pihak bank dan merugikan nasabah hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Musfik, orator aksi massa, demonstrasi ini dipicu oleh pengalaman pahit yang dialami oleh PT. MS Group dan CV. Manunggal Group, dua perusahaan yang menjadi nasabah Bank Papua Cabang Surabaya. Kedua perusahaan tersebut meminjam modal usaha sebesar 70 miliar rupiah untuk pembangunan pabrik baja di Trowulan, Mojokerto.

Namun, ironisnya, pabrik yang telah berdiri lengkap dengan perizinan dan berstatus SHM tersebut tiba-tiba ditutup oleh Menteri Pendidikan & Kebudayaan, menyebabkan PT. MS Group tidak dapat beroperasi dan kehilangan seluruh penghasilannya.

“Meskipun perusahaan tidak beroperasi, itikad baik dari PT. MS Group dan CV. Manunggal Group untuk melunasi pinjaman tetap berjalan. Mereka telah membayar angsuran secara aktif dan normal sejak tahun 2012 hingga 2023 dengan total mencapai 50,5 miliar rupiah,” ungkap Musfik dengan nada geram.

Baca Juga  Membanggakan, Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan dari Kemenkominfo RI

Kejanggalan mulai muncul ketika Bank Papua secara tiba-tiba melelang aset tanah perusahaan di Trowulan, Mojokerto. Lebih aneh lagi, bunga pinjaman modal usaha yang diterima PT. MS Group setiap tahunnya terus dinaikkan rata-rata setengah persen. Ketika pemilik PT. MS Group berinisiatif menjual aset jaminan dan uang hasil penjualan telah ditransfer ke Bank Papua, transaksi tersebut justru dibatalkan sepihak oleh bank tiga bulan kemudian tanpa alasan yang jelas.

“Kejadian ini jelas menunjukkan arogansi dan penindasan dari Bank Papua Surabaya kepada nasabahnya,” tegas Musfik.

Jaka Jatim juga menyoroti keengganan Bank Papua Surabaya untuk memberikan rekening koran terkait pinjaman tersebut kepada pemilik PT. MS Group. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menutupi sesuatu.

“Kami menduga kuat bahwa dana setoran pinjaman agunan tersebut tidak masuk ke kas Bank Papua, melainkan menjadi bancakan oknum-oknum ‘bandit’ di dalam bank. Ini jelas merupakan tindak pidana penggelapan uang nasabah dan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen,” tuding Musfik.

Jaka Jatim menilai tindakan sewenang-wenang Bank Papua Cabang Surabaya telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Baca Juga  Polres Pamekasan Lakukan Tes Urine Bagi Sopir Angkutan Haji untuk Antisipasi Kecelakaan

* Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

* Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen

* Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 372 KUHP

* Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Dalam aksi demonstrasi ini, Jaka Jatim menuntut Bank Papua Cabang Surabaya untuk:

* Segera memperbaiki manajemen pengelolaan keuangan perbankan.

* Menyesuaikan pokok pinjaman PT. MS Group dan CV. Manunggal Sejati Group dengan Undang-undang Perbankan dan Peraturan OJK.

* Menghentikan tindakan sewenang-wenang yang telah menciderai kepercayaan terhadap dunia perbankan.

* Tidak menjadikan pemberian kredit sebagai dasar untuk memeras dan menipu nasabah dengan bunga pokok pinjaman yang tidak sesuai standar.

* Mengancam akan melakukan aksi pengepungan kantor Bank Papua dan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang jika tidak ada itikad baik dari pihak bank.

Musfik menegaskan bahwa Jaka Jatim bersama para buruh PT. MS Group dan CV. Manunggal Group akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan hak-hak nasabah dipulihkan. Aksi demonstrasi hari ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi Bank Papua Cabang Surabaya untuk segera berbenah dan bertanggung jawab atas dugaan praktik “bandit berkedok perbankan” yang telah m

Baca Juga  Bupati Pamekasan Ajak Anak Muda Lestarikan Bahasa Madura, Berikut Caranya

erugikan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Berita Terbaru

Fenomena flexing gadget mahal di media sosial semakin sering ditemui di era digital. Banyak orang menjadikan gadget premium sebagai simbol gaya hidup, status sosial, dan sarana mencari validasi dari lingkungan sekitar. foto/ist

Opini

Upgrade HP atau Upgrade Gengsi?

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:32 WIB