Surabaya – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) akan menggelar aksi demonstrasi di kantor PT. Bank Papua Cabang Surabaya, Jl. Raya Darmo No 61, pada Rabu (14/5/2025). Aksi tersebut akibat praktik “bandit berkedok perbankan” yang diduga telah memeras uang nasabah hingga mencapai angka puluhan miliar.
Kabar ini sontak menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Jawa Timur, terutama para nasabah yang kini merasa was-was dengan keamanan dana mereka di bank.
Dari itu, Jaka Jatim tak main-main dengan tudingannya. Mereka bahkan secara terang-terangan meminta aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pejabat PT. Bank Papua Cabang Surabaya yang diduga kuat terlibat dalam penggelapan uang nasabah puluhan miliar,” tegas koordinator Jaka Jatim, Ach Syafi’i.
Lebih lanjut, Jaka Jatim menuding praktik pemberian kredit oleh Bank Papua justru menjadi alat untuk merugikan nasabah dan menuntut pengusutan tuntas secara hukum terhadap seluruh oknum Bank Papua yang terbukti melanggar Undang-Undang Perbankan.
“Pemberian Kredit oleh Bank Papua hanya dijadikan alat merampok aset nasabah, dan bunga yang tidak susuai dengan peraturan Jasa Otoritas Keuangan (OJK),” ungkap Syafi’i.
Salah satu contoh kasus yang diungkap Jaka Jatim sangat mencengangkan. Seorang nasabah yang menerima kredit modal usaha sebesar Rp 70 miliar, setelah melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp 50 miliar sejak tahun 2013 hingga 2023, justru mendapati sisa kewajibannya membengkak menjadi Rp 88 miliar.
“Uang 70 miliar yang diterima oleh nasabah atas nama kredit modal usaha malah melampau pinjamannya, status bayar sudah 50 miliar sejak 2013-2023 dan masih ada sisa pembayaran angsuran 88 miliar,” kutip pernyataan resmi Jaka Jatim.
Tak hanya itu, dugaan penggelapan setoran nasabah juga menjadi sorotan utama. “Ada dugaan penggelapan uang setoran nasabah karena sejak tahun 2013 s.p 2025 rekening koran pembayaran yang diminta nasabah tidak pernah diberikan,” lanjut Syafi’i.
Syafi’i membeberkan bahwa PT. Bank Papua telah melanggar Peraturan OJK No 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor Jasa Keuangan.
“Jaka Jatim akan menempuh jalur hukum apabila PT. Bank Papua Cabang Surabaya tidak ada iktikad baik memperbaiki manajemen perbankan yang menindas rakyat atau nasabah,” tegasnya.






