Diduga Kampanye Terselubung, Sembako Bergambar Paslon 02 Dibagikan di Pengajian Sumenep

- Publisher

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. laporan warga setempat (HO)

Dok. laporan warga setempat (HO)

Sumenep, SuaraNet Foto pembagian sembako bergambar pasangan calon nomor urut 02, Achmad Fauzi-Imam Hasyim (FAHAM), menjadi viral usai acara pengajian di Desa Bataal Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (11/1). Sembako berisi kebutuhan pokok itu diduga dimanfaatkan untuk kampanye terselubung pasangan tersebut.

Acara awalnya diselenggarakan sebagai pengajian yang menghadirkan Ny. Hj. Wafiqoh Jamilah, ulama dari Pacet, Surabaya. Pengajian berlangsung di kediaman seorang warga berinisial AMD di Dusun Panggung Dajah, Bataal Timur, yang ramai dihadiri warga setempat.

Namun, seorang warga berinisial HO, yang juga pelapor dari Desa Bataal Timur, menyatakan banyak warga yang datang tanpa menyadari adanya unsur kampanye.

“Undangannya itu hanya pengajian. Saya diundang, tapi tidak hadir. Rata-rata warga di sini juga datang karena tidak tahu kalau agenda itu termasuk kampanye pasangan nomor 2,” ujar HO.

HO menambahkan bahwa dugaan kampanye baru diketahui melalui media sosial. “Saya melihat video di TikTok, ternyata di acara tersebut ada kegiatan kampanye, karena ramai diposting dengan penampilan Ny. Mila yang mengisi pengajian sekaligus mengkampanyekan pasangan calon,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Siap Nahkodai Pamekasan

Ia mengaku langsung memperingatkan ibunya untuk tidak hadir setelah mengetahui indikasi kampanye.

“Saya bilang ke ibu, kalau itu ada unsur kampanye Pak Fauzi,” kata HO.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Zubaidi, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu.

“Bawaslu akan memproses semua laporan masyarakat Sumenep. Silakan melapor ke pengawas pemilu di wilayah tersebut untuk investigasi lebih lanjut,” ujar Zubaidi.

Zubaidi memastikan bahwa Bawaslu akan bertindak sesuai ketentuan hukum jika ditemukan bukti cukup atas dugaan pelanggaran. “Kami akan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (1) huruf h mengatur bahwa kampanye dilarang dilaksanakan di tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, dan tempat ibadah, termasuk acara keagamaan.

Sementara itu, Pasal 280 ayat (1) huruf j melarang pelaksana, peserta, atau tim kampanye memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, yang termasuk dalam kategori politik uang atau suap kampanye. Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administrasi atau pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Standar Ganda Penegak Perda Hiburan di Pamekasan

Kasus ini masih dalam pemantauan, dan Bawaslu Kabupaten Sumenep mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran pemilu demi menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi khususnya di kabupaten sumenep.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Mosdalifah

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru