Sumenep, SuaraNet – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Penyelidikan dilakukan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai proses klarifikasi terhadap berbagai pihak, termasuk puluhan kepala desa. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan sejumlah kelompok mahasiswa terkait dugaan penyimpangan anggaran Pokir tahun 2021 hingga 2023.
“Penyidik Unit Tipidkor sudah melakukan pemanggilan klarifikasi kepada puluhan kepala desa,” ujar AKP Agus melalui sambungan telepon, Senin (tanggal disesuaikan). “Untuk anggaran tahun 2022 dan 2023, Pokir direalisasikan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa yang langsung masuk ke APBDes. Sementara untuk tahun 2021, kami masih merencanakan pemanggilan terhadap Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas).”
Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan terus didalami untuk menelusuri potensi kerugian negara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya Polres Sumenep dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Lebih lanjut, AKP Agus menyebutkan bahwa penyelidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumenep. Hal ini dilakukan untuk memperjelas proses pengusulan hingga realisasi dana Pokir yang berasal dari hasil reses anggota dewan.
“Dana Pokir merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan. Maka penting bagi kami untuk meminta keterangan langsung dari pihak legislatif,” ucapnya.
Polres Sumenep turut mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi dalam pengawasan dan memberikan informasi yang relevan demi mendukung proses hukum yang berjalan. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk bertindak secara profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini hingga tuntas.