Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pamekasan Ditangkap Polisi

- Publisher

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus polisi di Pamekasan, dengan dua sepeda motor sebagai barang bukti.

Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus polisi di Pamekasan, dengan dua sepeda motor sebagai barang bukti.

Pamekasan– Pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Pamekasan berhasil diringkus oleh polisi. Tiga pelaku dan dua sepeda motor telah diamankan oleh petugas.

Ketiga pelaku berinisial ID (23) yang merupakan warga Desa Campor, Kec. Proppo, ZH (18), dan RY (37) warga Jl. Pintu Gerbang, Kel. Bugih.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, serta Kanit Reskrim Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.

Pelaku ID melakukan aksinya pada hari Sabtu (20/7) sekitar pukul 07.40 WIB di sebuah rumah warga di Desa Nyalabuh Daya, Kec. Pamekasan. Pelaku SR dan ID mengambil motor milik korban saat motor tersebut diparkir di halaman rumah. Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku melintas di jalan.

Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ID di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kab. Sampang. Kasat Reskrim menyatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang berinisial SR (DPO). Barang bukti yang diamankan petugas berupa BPKB sepeda motor merek Honda Vario dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.

Baca Juga  Disporapar Pamekasan Berdayakan Pemuda Santri Melalui Inovasi Pengolahan Ikan

Sementara itu, pelaku ZH dan RY melakukan aksinya pada hari Selasa (1/10) sekitar pukul 13.24 WIB di belakang kedai Desa Larangan Badung, Kec. Palengaan. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku ZH dan RY. Dengan cepat, petugas menangkap pelaku ZH di Jl. Raya Desa Dasok, Kec. Pademawu, sedangkan RY ditangkap di rumahnya.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu merek Yamaha Jupiter dan Honda Scoopy,” jelas AKP Doni Setiawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru