Tolak Hubungan Intim, Suami di Sumenep Aniaya Istri Hingga Tewas

- Publisher

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AR, Pelaku KDR.

AR, Pelaku KDR.

Sumenep— Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baru-baru ini mengguncang Sumenep, setelah seorang wanita berusia 27 tahun, NS, tewas di tangan suaminya, AR (28). 

Kejadian pertama terjadi pada 22 Juni 2024, saat NS dicekik oleh AR di rumah mertua mereka hanya karena menolak ajakan berhubungan intim.

Setelah insiden itu, NS melarikan diri dan menghubungi orang tuanya untuk menjemputnya. Saat tiba, keluarganya terkejut melihat lebam di wajah dan bekas cekikan di lehernya.

Setelah mendapatkan perawatan di RSUD Dr. H. Moh. Anwar, NS kembali ke rumah suaminya pada bulan September dengan harapan bahwa hubungan mereka akan membaik.

Namun, harapan itu hancur saat cekcok kembali terjadi pada 4 Oktober 2024. AR kembali memukul wajah NS, menyebabkan memar parah yang akhirnya merenggut nyawanya pada 5 Oktober 2024.

Kematian NS tidak hanya menyisakan duka bagi keluarganya, tetapi juga memicu reaksi dari masyarakat. Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat, menangkap AR di rumah orang tuanya, di mana pelaku mengakui semua perbuatannya. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Baru, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus Mulai 2025

Kini, AR dihadapkan pada ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

“”AR kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Minggu (06/10/2024).

Penulis : Rosi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB