Memburu Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Sapu Bersih 13 Kecamatan

- Publisher

Minggu, 7 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, SuaraNet – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan bersama tim gabungan yang melibatkan unsur Bea Cukai Madura dan TNI/Polri setempat telah melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai di berbagai toko, warung klontong, dan agen distributor yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.

Menurut Kasatpol PP dan Damkar, Yusuf Wibiseno, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Pamekasan, M. Hasanurrahman, S.H., semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan menjadi alasan dilakukannya operasi menyeluruh ini.

“Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang semakin marak di berbagai tempat. Oleh karena itu, kami melakukan operasi gabungan ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan,” jelas Yusuf Wibiseno.

Operasi ini merupakan upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan. Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Rayakan Hari Pengayoman, Lapas Pamekasan Salurkan Ratusan Paket Sembako ke Warga Dhuafa

Dalam operasi ini, para petugas telah menyita sejumlah rokok ilegal dari berbagai toko, warung klontong, dan agen distributor yang ditemukan menjual rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai yang sah. Barang-barang yang disita akan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Yusuf Wibiseno juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa di masa mendatang. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan cukai.

“Kami ingin menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini tidak dapat ditolerir. Kami akan terus melakukan operasi secara berkala untuk memastikan masyarakat hanya dapat mengakses rokok legal yang sesuai dengan peraturan,” tegasnya.

Masyarakat Kabupaten Pamekasan diimbau untuk tidak membeli rokok ilegal dan hanya membeli rokok yang dilengkapi dengan pita cukai resmi. Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dan menjaga kesehatan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB