Aktivis PMII UIM Pamekasan Menarik Laporan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Sewenang-wenang

- Publisher

Minggu, 30 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilsutrasi/ist

Ilsutrasi/ist

Pamekasan, SuaraNet – Pencabutan pelaporan atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan menimbulkan kecaman dari sejumlah pihak.

Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh korban bernama Rofiqul Amin (23) baru saja naik tahap penyidikan di Polres Pamekasan, namun kabar angin menyebutkan bahwa laporan polisi tersebut telah dicabut.

Di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan, korban yang sebelumnya melapor mengalami luka di dahi dan memar di bagian kepala, justru tidak melibatkan kuasa hukumnya saat mencabut laporannya di Mapolres Pamekasan.

Saat dikonfirmasi terkait alasan mencabut laporan tersebut, Rofiqul Amin (23) selaku korban tampak enggan memberikan komentar kepada awak media.

Meskipun media ini berkali-kali menghubungi pihak korban atau pelapor melalui sambungan WhatsApp, upaya tersebut tidak mendapatkan respon sama sekali.

Sementara itu, Mansur selaku kuasa hukum yang sebelumnya diberi kuasa oleh pihak korban, justru mengecam keras tindakan pencabutan laporan di Polres Pamekasan.

Menurut Mansur, korban dianggap bertindak semena-mena dengan mencabut laporan polisi tanpa koordinasi sama sekali dengan pihak kuasa hukum yang telah sesuai prosedur mendampingi kliennya.

Baca Juga  Paslon Berbakti Paparkan 2 Target Utama untuk Pamekasan Baru

“Saya sebagai orang yang diberi Kuasa oleh Korban/pelapor, kaget karena kami tidak tahu sama sekali dan tidak ada koordinasi dengan kami, bahkan saat pelapor mencabut laporan, kuasanya masih saya,” ujar Mansur pada Minggu (30/6/2024).

Atas tindakan tersebut, Mansur mengecam keras tindakan korban/pelapor yang semena-mena langsung mencabut laporan tanpa dasar yang jelas kepada kuasa hukum.

“Pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasa selama dan sepanjang urusan yang dikuasakan belum selesai, kecuali dapat dibuktikan bahwa si penerima kuasa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran/kesalahan lain yang merugikan kepentingan pemberi kuasa,” kata Mansur.

Sementara saat dikonfirmasi, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani membenarkan bahwa pelaporan tersebut telah dicabut di Mapolres Pamekasan.

“Kemarin saya dapat informasi dari Kasatreskrim, korbannya itu menarik laporannya, lalu berdamai. Jika demikian, kami akan sesuai prosedur,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Sebelumnya, Rofiqul Amin (23) yang diduga menjadi korban pengeroyokan, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan dengan bukti laporan nomor: LPM/287/Satreskrim/VI/2024/SPKT Polres Pamekasan.

Baca Juga  Penyaluran BLT Buruh Tembakau Sebesar Rp22,4 Miliar di Pamekasan Masih Proses Verval

Rofiq diduga dikeroyok oleh sekitar 7 orang, saat dia hendak pulang dari acara Pelatihan Kader Dasar (PKD) PMII komisariat UIM yang berlangsung di Balai Desa Larangan Badung Pamekasan pada Minggu (23/6/2024).

Dalam perkembangan selanjutnya, kasus ini sempat berjalan hingga naik tahap penyidikan, dan Polisi juga telah memeriksa 3 orang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Didemo BRSK, KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Telkomsel yang Seret Nama Nugroho
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB