Bea Cukai Madura dan Satpol PP Pamekasan Kampanyekan Budaya Rokok Legal

- Publisher

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sasaran sosialisasi tetap difokuskan pada toko kelontong, tempat pengiriman jasa, dan terminal.

Sasaran sosialisasi tetap difokuskan pada toko kelontong, tempat pengiriman jasa, dan terminal.

Pamekasan, SuaraNet –  Upaya menyadarkan masyarakat, terutama dalam menekan peredaran rokok ilegal, terus dilakukan oleh Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Kabupaten Pamekasan. Pada tahun 2024 ini, mereka akan mengusung slogan baru dalam sosialisasi barang kena cukai, yaitu “Budayakan Rokok Legal”.

Hassanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan, menjelaskan bahwa pada tahun lalu, kampanye mereka mengusung slogan “Stop dan Berantas Rokok Ilegal”. Namun, pada tahun 2024 ini, slogan tersebut berubah menjadi “Budayakan Rokok Legal”.

“Budayakan rokok legal adalah slogan yang kita gunakan pada tahun ini. Dengan begitu, kesan yang ada di masyarakat adalah mengajak dan membiasakan masyarakat untuk mengonsumsi rokok legal,” ujar Hassanurrahman.

Sasaran sosialisasi tetap difokuskan pada toko kelontong, tempat pengiriman jasa, dan terminal. Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar sadar bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan pemerintah.

“Tahun kemarin, kita mengusung slogan ‘Stop dan Berantas Rokok Ilegal’. Namun, pada tahun 2024 ini, slogannya menjadi ‘Budayakan Rokok Legal’,” pungkas Hassanurrahman.

Baca Juga  Nenek Berusia 71 Tahun Hilang, Ditemukan Tewas Dipinggir Sungai Pamekasan

Melalui kampanye ini, Bea Cukai Madura dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi rokok legal dan membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru