Bea Cukai Madura Gencarkan Upaya Edukasi Cukai bagi Pelaku Usaha

- Publisher

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Madura menyelenggarakan sosialisasi bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan, yang dihadiri oleh pelaku usaha di bidang perokokan.

Bea Cukai Madura menyelenggarakan sosialisasi bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan, yang dihadiri oleh pelaku usaha di bidang perokokan.

Pamekasan, SuaraNetBea Cukai Madura secara terus-menerus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, serta memberikan informasi dan edukasi terkait ketentuan cukai kepada para pelaku usaha.

Pada Rabu, 22 Mei 2024, bertempat di Front One Hotel Pamekasan, para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pamekasan mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan bekerja sama dengan Bea Cukai Madura. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku usaha, khususnya mereka yang berkecimpung di dunia perokokan.

Hadir sebagai narasumber, Megatruh Yoga Brata selaku PBC Ahli Pertama Bea Cukai Madura. Mega menyampaikan materi terkait dasar hukum, karakteristik barang kena cukai, macam-macam barang kena cukai, ciri-ciri dari rokok ilegal, serta sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila melanggar ketentuan.

“Diharapkan setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, masyarakat khususnya pelaku usaha tidak lagi menjual rokok yang ilegal dan melaporkan apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya,” ungkap Mega.

Baca Juga  Sultan Madura Dikabarkan Dukung Ra Baqir di Pilkada Pamekasan

Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Bea Cukai Madura berkomitmen untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dan membudayakan rokok legal.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru