Kompak Curi Motor, Pasutri di Pamekasan Diringkus Polisi

- Publisher

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan ungkap kasus curanmor, libatkan pasutri dan penadah.

Polres Pamekasan ungkap kasus curanmor, libatkan pasutri dan penadah.

Pamekasan, SuaraNet– Sepasang suami istri (pasutri) di Pamekasan, Madura, diringkus polisi atas kasus pencurian sepeda motor. Pasutri ini berinisial AD dan Ai melakukan aksinya pada hari Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di depan warung nasi di Jalan Raya Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan.

Awalnya, mereka berpura-pura jalan-jalan dengan sepeda motor milik AD. Kemudian, di tengah perjalanan, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam yang terparkir tanpa dikunci setang di depan warung.

Melihat peluang, AD turun dari sepeda motornya dan mendekati Scoopy tersebut. Sementara Ai  tetap menunggu di atas sepeda motornya.

Dengan kunci Y yang sudah disimpan di sakunya, AD berhasil menghidupkan Scoopy curian tersebut.

Setelah itu, Ai pergi membawa sepeda motor miliknya, sedangkan AD membawa Scoopy curian. Aksi mereka terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Korban pencurian, Nurul Hasanah, baru menyadari kehilangan sepeda motornya setelah 5 menit keluar dari warung. Ia juga kehilangan handphone Oppo A15 yang ditinggal di saku depan sepeda motor.

Baca Juga  Kandidat Bupati Pamekasan, Rudy Susanto Komitmen untuk Memprioritaskan Kesejahteraan Rakyat di atas Kepentingan Pribadinya

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap AD dan Ai di kediaman mereka.

Di rumah pelaku, polisi menemukan handphone milik korban dan beberapa barang bukti lain, seperti jaket, helm, dan sandal yang digunakan saat beraksi.

Sepeda motor curian juga berhasil diamankan dari seorang penadah berinisial SW.

Kepada polisi, SW mengaku membeli Scoopy curian tersebut dari AD seharga Rp 3 juta. Ia juga mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya dia membeli sepeda motor hasil curian dari AD.

SW dan AD diketahui pernah melakukan pencurian sepeda motor lainnya yang saat ini masih dalam proses penyidikan polisi.

“Pasutri ini dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto dalam  jumpa pers. Senin, (27/05/24).

Penulis : Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Senin, 18 Mei 2026 - 13:55 WIB

Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan

Berita Terbaru