Siap Beri Pendampingan Hukum, PWI Pamekasan Kecam Pengusiran Wartawan oleh Oknum KPU

- Publisher

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusiran wartawan oleh oknum KPU Pamekasan merupakan pelanggaran UU Pers dan ancaman bagi demokrasi.

Pengusiran wartawan oleh oknum KPU Pamekasan merupakan pelanggaran UU Pers dan ancaman bagi demokrasi.

Pamekasan, SuaraNet – Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menerima aduan terkait pengusiran wartawan oleh oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan. Kejadian tersebut berlangsung di sela-sela rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Gedung PKP RI Pamekasan, Senin (4/3/2024).

Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, mendesak pengurus MCC PWI Pamekasan untuk menindaklanjuti aduan tersebut. PWI Pamekasan siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan.

Menurutnya, tindakan menghalangi, mengusir, atau menutup akses wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik. Hal ini menyangkut kepentingan umum.

Hairul Anam, yang juga alumnus Pascasarjana IAIN Madura, mengecam keras pengusiran wartawan yang sedang melakukan peliputan. Ia menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

“Undang-undang tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” terangnya.

Menanggapi belum adanya tanggapan dari KPU Pamekasan terkait pengusiran wartawan pada saat pleno rekapitulasi suara, Hairul Anam mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.

Baca Juga  Geruduk Dindik Jatim, GAM-JATIM Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Miliaran Rupiah

Lebih lanjut, Hairul Anam menegaskan bahwa pengusiran wartawan termasuk dalam kategori kekerasan yang dialami insan pers dan jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap siapapun yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB