Ditahan Polres Pamekasan, Youtuber Kacong Arye Terancam 12 Tahun Penjara Karena Sebar Video Pornografi Mantan Pacar

- Publisher

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kacong Arye, seorang YouTuber, ditahan oleh Polres Pamekasan atas kasus penyebaran video pornografi. Berita ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

Kacong Arye, seorang YouTuber, ditahan oleh Polres Pamekasan atas kasus penyebaran video pornografi. Berita ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

Pamekasan, SuaraNetPolres Pamekasan mengungkap kasus tindak pidana penyebaran video pornografi yang melibatkan seorang YouTuber terkenal dengan nama Kacong Arye. Tersangka berinisial (J), warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, ditahan pada Senin (6/2/2024) setelah konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polres Pamekasan.

Kacong Arye ditahan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023, atas dugaan penyebaran video pornografi. Pelapor dalam kasus ini adalah mantan pacar Kacong Arye dengan inisial RW.

Menurut Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, tersangka dan korban sebelumnya menjalin hubungan pacaran selama enam bulan. Kasus ini bermula pada bulan November 2022, saat tersangka melakukan video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh telanjang pacarnya tersebut.

Setelah hubungan mereka kandas, Kacong Arye mengirim video telanjang mantan pacarnya kepada seorang teman korban dengan inisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan. Motif tersangka adalah rasa sakit hati akibat putus cinta dengan korban.

Baca Juga  Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti berupa flashdisk berukuran 16GB yang berisikan video telanjang korban berdurasi 38 detik dengan ukuran file 4,7 MB. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 lembar tangkapan layar percakapan antara tersangka dan korban.

Kacong Arye dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi, yang mengancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB