Gelar Aksi Protes, Mahasiswa UNIRA Desak Revisi Peraturan Rektor Terkait Pemilihan BEM

- Publisher

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. BEM UNIRA INFOTAIMENT

Dok. BEM UNIRA INFOTAIMENT

Pamekasan, SuaraNet Ratusan mahasiswa Universitas Madura menggelar aksi menolak keputusan terkait Peraturan Rektor No 051/F.01/UNIRA/XI/2023 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Madura. Mereka menyampaikan penolakan ini terkait permasalahan dalam proses pembentukan peraturan tersebut.

Peraturan ini menuai kekhawatiran karena dianggap tidak sejalan dengan dasar peraturan dan perundang-undangan yang diacu.

Mengenai hasil rapat pembina kemahasiswaan dengan Dewan Kehormatan, DPM, dan KPU pada 2 November 2023 menyatakan keberatan, terutama karena pembentukan Dewan Kehormatan dan KPU baru dilakukan pada 4 November 2023.

Mahrus, Ketua BEM Universitas Islam Madura, menyampaikan desakan untuk merevisi pasal 4 ayat 14, mengembalikannya ke Peraturan Rektor No 051/F.07/UNIRA/XI/2022 tentang Pemilihan Umum BEM Universitas tahun 2022.

“Desakan ini diperlukan mengingat adanya indikasi kecurangan yang terduga, terutama dalam hal jumlah pemilih mahasiswa UNIRA dalam waktu singkat dan kurangnya tempat pemungutan suara di gedung PKM, yang dapat mengganggu kelancaran pemilihan,” ungkap Mahrus saat menyampaikan orasinya di depan gedung rektorat Universitas Madura pada Kamis (23/11) pagi.

Baca Juga  Petani Garam Pamekasan Apresiasi Program Asuransi Pasangan BERBAKTI

Mahrus juga menuntut Rektor untuk mengambil langkah tegas dengan mencopot pembina kemahasiswaan dan membekukan DPM-U serta KPU Universitas, karena dianggap telah menghasilkan produk hukum yang bermasalah dan menyebabkan kegaduhan di internal kampus, diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Rektor No 051/F.01/UNIRA/XI/2023.

“yang jelas kami menolak wacana penambahan persyaratan calon BEM Universitas terkait MBKM, menganggapnya sebagai peraturan yang tergesa-gesa dan mengorbankan hak mahasiswa secara umum. Ini juga diduga bertentangan dengan UU no 39 tahun 1999 pasal 43 ayat 1 dan 2, serta UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 6 huruf b,” tegas Mahrus di depan massa.

Pihaknya turut menuntut Rektor dan seluruh jajaran terkait untuk merevisi pasal-pasal yang disebutkan dalam waktu 3×24 jam.

“Kami akan terus mengawal proses ini karena merasa peraturan tersebut melecehkan demokrasi di lingkungan kampus Universitas Madura,” tandasnya.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru