Gelar Aksi Protes, Mahasiswa UNIRA Desak Revisi Peraturan Rektor Terkait Pemilihan BEM

- Publisher

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. BEM UNIRA INFOTAIMENT

Dok. BEM UNIRA INFOTAIMENT

Pamekasan, SuaraNet Ratusan mahasiswa Universitas Madura menggelar aksi menolak keputusan terkait Peraturan Rektor No 051/F.01/UNIRA/XI/2023 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Madura. Mereka menyampaikan penolakan ini terkait permasalahan dalam proses pembentukan peraturan tersebut.

Peraturan ini menuai kekhawatiran karena dianggap tidak sejalan dengan dasar peraturan dan perundang-undangan yang diacu.

Mengenai hasil rapat pembina kemahasiswaan dengan Dewan Kehormatan, DPM, dan KPU pada 2 November 2023 menyatakan keberatan, terutama karena pembentukan Dewan Kehormatan dan KPU baru dilakukan pada 4 November 2023.

Mahrus, Ketua BEM Universitas Islam Madura, menyampaikan desakan untuk merevisi pasal 4 ayat 14, mengembalikannya ke Peraturan Rektor No 051/F.07/UNIRA/XI/2022 tentang Pemilihan Umum BEM Universitas tahun 2022.

“Desakan ini diperlukan mengingat adanya indikasi kecurangan yang terduga, terutama dalam hal jumlah pemilih mahasiswa UNIRA dalam waktu singkat dan kurangnya tempat pemungutan suara di gedung PKM, yang dapat mengganggu kelancaran pemilihan,” ungkap Mahrus saat menyampaikan orasinya di depan gedung rektorat Universitas Madura pada Kamis (23/11) pagi.

Baca Juga  Peredaran Rokok Ilegal "Just Full" di Pamekasan Semakin Merajalela, Bea Cukai Madura Diduga Main Mata

Mahrus juga menuntut Rektor untuk mengambil langkah tegas dengan mencopot pembina kemahasiswaan dan membekukan DPM-U serta KPU Universitas, karena dianggap telah menghasilkan produk hukum yang bermasalah dan menyebabkan kegaduhan di internal kampus, diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Rektor No 051/F.01/UNIRA/XI/2023.

“yang jelas kami menolak wacana penambahan persyaratan calon BEM Universitas terkait MBKM, menganggapnya sebagai peraturan yang tergesa-gesa dan mengorbankan hak mahasiswa secara umum. Ini juga diduga bertentangan dengan UU no 39 tahun 1999 pasal 43 ayat 1 dan 2, serta UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 6 huruf b,” tegas Mahrus di depan massa.

Pihaknya turut menuntut Rektor dan seluruh jajaran terkait untuk merevisi pasal-pasal yang disebutkan dalam waktu 3×24 jam.

“Kami akan terus mengawal proses ini karena merasa peraturan tersebut melecehkan demokrasi di lingkungan kampus Universitas Madura,” tandasnya.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB