Buruh Pabrik Rokok di Pamekasan Mendapatkan Pendidikan Mengenai Cukai Rokok dan Manfaatnya

- Publisher

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh rokok di Pamekasan mendapat pemahaman terkait cukai.

Buruh rokok di Pamekasan mendapat pemahaman terkait cukai.

Pamekasan, SuaraNet– Para buruh yang terlibat dalam proses linting, produksi, dan pengemasan di Pabrik Rokok Rudal Mas, Pamekasan, mengikuti acara sosialisasi yang diadakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan bekerjasama dengan Bea Cukai Madura. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para buruh tentang cukai rokok serta manfaatnya. Acara ini dilaksanakan pada hari Senin, 06 November 2023, di gudang PR Rudal Mas.

“Kami merasa sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para buruh pabrik rokok mengenai cukai rokok dan manfaatnya. Dengan pemahaman yang lebih baik, mereka akan dapat memanfaatkan hak-hak mereka dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” ujar Moh Hendra Asmara pemateri dari Bea Cukai Madura.

Ia menjelaskan pentingnya cukai sebagai sumber penerimaan negara. Ia juga menekankan bahwa DBH CHT akan dikembalikan langsung kepada pemerintah daerah. “Cukai menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, kontribusi dari para buruh pabrik rokok akan berdampak pada pembangunan dan program pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga  Ajang Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten, Kadisporapar Pamekasan: Untuk Menciptakan Pemuda yang Tidak Takut Berinovasi

“Kami berharap para buruh pabrik rokok memiliki pemahaman yang baik tentang pita cukai, karena mereka memiliki tanggung jawab untuk menempelkan pita cukai pada bungkus rokok sebelum disebarkan ke pasaran. Pemahaman ini akan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku,” tambahnya.

Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, para buruh menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka berharap bahwa program DBH CHT ini akan semakin relevan dan bermanfaat bagi golongan mereka. “Kami berterima kasih atas sosialisasi ini. Kami berharap program DBH CHT dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kami sebagai buruh pabrik rokok,” ujar salah satu buruh yang hadir dalam acara tersebut.

Satpol PP Pamekasan dan Bea Cukai Madura terus menyelenggarakan sosialisasi terkait larangan rokok ilegal. hal ini merupakan langkah positif dalam mendukung pemahaman dan kesadaran buruh pabrik rokok. Diharapkan kegiatan serupa akan terus dilakukan di masa depan untuk meningkatkan pemahaman dan kesejahteraan para buruh di sektor industri rokok.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB