Ketua Kelompok TKM di Pamekasan Mengaku Tidak Menerima Bantuan Uang

- Publisher

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Ist

Ilustrasi: Ist

Pamekasan, SuaraNet – Salah seorang ketua kelompok penerima bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pamekasan mengungkapkan bahwa ia tidak menerima sejumlah uang yang seharusnya diterimanya, Selasa (14/11/2023).

Dalam keterangan yang diberikan, ketua kelompok tersebut menyatakan bahwa beberapa hari yang lalu, ia bersama seorang makelar telah mengambil uang bantuan TKM sebesar 20 juta dalam rekening pribadi. Namun, hingga saat ini, ia belum menerima sepeser pun dari makelar tersebut.

Ketua kelompok ini menjelaskan bahwa sekitar satu bulan yang lalu, ia mendapat arahan dari panitia saat mengikuti pembinaan TKM di Surabaya. Tujuan dari arahan tersebut adalah agar uang sebesar 20 juta itu digunakan untuk membuka usaha mandiri di kampung.

Namun, ketua kelompok ini mengaku hanya sebagai seorang petani yang tidak mengetahui banyak hal mengenai bantuan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ia hanya mengetahui bahwa uang sebesar 20 juta tersebut diberikan untuk membangun usaha mandiri.

Ketua kelompok TKM lainnya juga mengakui bahwa ia hanya menerima 50% dari total bantuan sebesar 20 juta yang diberikan oleh Kemnaker. Ia menyatakan bahwa tahap pertama sebesar 20 juta telah dicairkan, tetapi ia hanya menerima 10 juta.

Baca Juga  KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Ketika ditanya mengenai realisasi bantuan TKM, ia mengungkapkan bahwa uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup, bukan untuk membangun usaha.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Ketenagakerjaan Pamekasan, melalui Kepala Bidang Penempatan Kerja, Ali Syahbana, menyatakan bahwa ia telah memberikan peringatan kepada semua pendamping agar mematuhi petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Ali Syahbana juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan monitoring di semua lokasi terkait dengan adanya laporan dan keluhan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa bantuan TKM harus digunakan untuk membuka usaha sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan, dan pihaknya bersama dengan tim dari Kementerian akan melakukan pemantauan.

Ali Syahbana juga menginformasikan bahwa total penerima bantuan TKM pada tahap 1 dan 2 mencapai lebih dari 100 orang dengan nilai bantuan usaha sebesar 20 juta rupiah.

“Total penerima TKM dari tahap 1 dan 2 ada sekitar 100 lebih penerima, untuk tahap 3 kami belum menerima laporan,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB