Minimalisir Perilaku Kriminal Pelajar, Posbakumadin Pamekasan Gelar Program BPHN Mengasuh

- Publisher

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Gerakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh untuk meminimalisir tindakan kriminal pelajar.

Program Gerakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh untuk meminimalisir tindakan kriminal pelajar.

Pamekasan-Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan gandeng sejumlah lembaga pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan Program Gerakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh.

Program “Gerakan BPHN Mengasuh”  tersebut berlangsung di lima lembaga Pendidikan yang berada di Kabupaten Pamekasan yaitu, MI Nurul Islam 5, SMP Al Hidayah, di MA Darul Ulum Banyuanyar, SMA Tahfidz Darul Ulum Banyuanyar dan SMAN 5 Pamekasan pada hari Senin-Selasa, (20-21/3/23) siang.

Muhammad Tohir, ketua Posbakumadin Pamekasan menerangkan maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja saat ini terlebih berstatus sebagai pelajar atau siswa.

Maka dari itu, program “BPHN Mengasuh” diperuntukan kepada seluruh Lembaga Pendidikan ditingkat dasar, Menengah Pertama, dan Menengah Atas untuk memberikan pemahaman hukum dengan materi khusus hukum dan pancasila.

“Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang sangat positif, hal ini dilakukan sebagai respon dari maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja khususnya ditingkat Dasar, Menengah Pertama, dan Menengah,” terangnya.

Menurutnya, kasus yang ditangani Posbakumadin Pamekasan pada anak yang bersentuhan dengan hukum selama Januari 2023 terhitung hampir 10 perkara.

Baca Juga  Sebanyak 322 Dusun di Pamekasan Dilanda Kekeringan

Oleh karena itu, ia menganggap penting adanya program pembinaan hukum kepada para pelajar di sekolah dan pengasuhan diberikan kepada para pelajar terhadap pengetahuan hukum dan nilai-nilai Pancasila

“kasusnya bervareasi ada kasus pencurian, narkotika, pelecehan seksual dan lakalantas,” ungkapnya.

Muhammad berharap,  melalui program “BPHN Mengasuh” dapat meminimalisir tindakan melanggar hukum yang di lakukan oleh pelajar.

“Sehingga dengan adanya BPHN Mengasuh ini sangatlah membantu meminimalisir anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” harapanya.

Sebagai informasi, dalam kurun waktu 2020 – 2022, tercatat kasus anak berhadapan dengan kasus hukum berjumlah 2.338 orang anak Pelaku yang terdiri dari laki-laki sebanyak 2.271 anak dan perempuan sebanyak 67 anak yang ditangani oleh BPHN melalui 619 OBH yang terakreditasi oleh BPHN.

Adapun tiga kasus teratas yang banyak melibatkan anak Berhadapan dengan Hukum, terkait dengan pencurian 838 kasus, penyalahgunaan narkotika 341 kasus, dan kasus lain-lain semisal pornografi, perundungan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 15:18 WIB

Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Berita Terbaru