Mantan Karyawan Hotel Kartika Candra Gugat Soal Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

- Publisher

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

JAKARTA, SUARANET- Salah seorang eks karyawan Hotel Kartika Candra yang telah bekerja 31 tahun mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terhadap Hotel Kartika Candra ke Pengadilan Khusus pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 Februari 2023.

Gugatan PHI ini diajukan oleh Kuasa Hukum eks karyawan yang diwakili Advokat Akmal Hidayat, Tondi Madingin AN. Situmeang, Bernard M. Saragih, dan Rintisman Harta Wijaya Gea dari kantor Hukum Tan Akmal&Partners Law Firm.

Menurut Pengacara Tondi Madingin AN Situmeang, gugatan ini diajukan karena tidak ada iktikad baik dari Kartika Candra membayarkan hak hak kliennya. Sehingga tidak tercapai kesepakatan penyelesaian baik secara Bipartit maupun Tripartit.

Penyelesaian Tripartit sudah dilaksanakan dengan kehadiran pihak nya dengan pihak Kartika Candra, dimediasi oleh Disnaker Kota Jakarta Selatan. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan kemudian menerbitkan surat Anjuran Nomor 6867/I-1. 835.3 tertanggal 27 Oktober 2022, yang intinya menetapkan supaya Kartika Candra membayarkan hak hak klien nya pasca diberhentikan. Tetapi Kartika Candra Tidak melaksanakan anjuran dari Disnaker Kota Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga  GUSDURian Jogja Gelar Talkshow Penguatan Demokrasi

Klien nya padahal sudah lama bekerja di Hotel Kartika Candra yaitu 31 tahun. Tegas Tondi Madingin AN. Situmeang.

Pendapat senada juga di sampaikan oleh Pengacara Bernard M saragih. Dia berharap dengan mengajukan gugatan ini klien nya mendapatkan keadilan dan Kartika Candra membayarkan hak hak klien nya. Hak hak tersebut kata Bernard M saragih yaitu Uang pasangon, uang penghargaan masa kerja, sisa tunjangan hari raya, dan penggantian Hak uang selisih manfaat karena telah bekerja 20 tahun lebih sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB