Kelompok 20 KKN UTM Sosialisasikan Gogicuta di SDN Lombang

- Publisher

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelompok KKN 20 UTM saat mensosialisasikan Gogicuta di SDN Lombang. (Foto: Oktavia Permatasari)

Kelompok KKN 20 UTM saat mensosialisasikan Gogicuta di SDN Lombang. (Foto: Oktavia Permatasari)

SUARANET, SUMENEP – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) 20 Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mensosialisasikan Gosok Gigi dan Cuci Tangan (Gogicuta) bagi siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lombang, Senin (09/01/23) kemarin, di Lapangan upacara SDN Lombang.

Kegiatan tersebut menghadirkan Dokter gigi, Lukman dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kecamatan Batang-batang. Hal itu dilakukan untuk turut membantu dalam mensosialisasikan Gugicuta.

Oktavia Permatasari, salah satu kelompok 20 menuturkan, adanya sosialisasi Gogicuta merupakan upaya untuk meningkatkan kesehatan dini bagi anak-anak sekolah.

“Program kerja ini dilakukan untuk mengenalkan pola hidup sehat sejak dini degan dimulai dari kebiasaan gosok gigi dan cuci tangan,” tuturnya.

Sebelumnya kami, lanjutnya, telah menginformasikan bagi SDN Lombang bahwa akan ada Gogicuta bersama Dinkes Kec. Batang-batang.

“Kegiatan Gogicuta nanti akan dipandu oleh Bapak Lukman selaku perwakilan dari dinas kesehatan sekaligus sebagai dokter gigi,” jelas Oktavia sapaan akrabnya.

Setelah itu, Oktavia mengungkapkan, telah melakukan praktek Gogicuta bersama siswa-siswi SDN Lombang. “Kami meminta perwakilan dari siswa untuk praktik menggunakan alat peraga yang dibawa oleh Bapak Lukman,” paparnya.

Baca Juga  Anggaran Tunjangan Gubernur Jatim Tembus Rp 2,6 Miliar, Aktivis Jatim: Ini Menyakiti Hati Rakyat!

Terakhir, Ia membagikan sejumlah paket gosok gigi bagi siswa-siswi untuk dapat mempraktekkan. “Kami juga memandu para siswa untuk melakukan gosok gigi dan cuci tangan yang benar sesuai dengan apa yang telah didapatkan di lapangan upacara,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru