Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Pamekasan Lakukan Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

- Publisher

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi damai berlangsung di kantor IBI wilayah Pamekasan.

Aksi damai berlangsung di kantor IBI wilayah Pamekasan.

SUARANET, PAMEKASAN—Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Pamekasan tegas menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Bales) DPR.

Hal tersebut disampaikan Mohammad Muhlis, wakil ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Pamekasan, Madura pada saat melakukan aksi damai tolak RUU Omnibus Law yang berlangsung di kantor Ikatan Bidan Indonesia (IBI) babang Pamekasan.

“Kami menolak adanya rancangan RUU Kesehatan Omnibus Law yang pada akhirnya merugikan masyarakat seluruhnya, Karena kami sebagai organisasi kesehatan disumpah untuk memberikan standar pelayanan tertinggi,” kata Muhlis pada Senin (28/11/22) sore.

Ia mengatakan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law  mengabaikan hak- hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga Kesehatan terhadap perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

“Kita tidak ada lagi peningkatan kompetensi jika RUU disahkan di Indonesia, harapan kami RUU Omnibus Law tidak dilegalkan di Indonesia,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, aksi Damai Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Pamekasan tentang  pernyataan sikap penolakan terhadap RUU kesehatan membawa 11 alasan, yakni:

Baca Juga  Safari Ramadan Yayasan Cahaya Ummat Pamekasan Salurkan Zakat Mal kepada 1.000 Dhuafa Jelang Lebaran

1. Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi.

2. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan Kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga Kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.

3. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.

4. RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak- hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga Kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

5. RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga Kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.

6. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga Kesehatan murah bagi industry Kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.

7. Sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian Kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi mencederai semangat reformasi.

8. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada Menteri (bukan kepada Presiden lagi).

Baca Juga  Gus Din dan Ra Huda Kompak Ajak Alumni PMII Jadi Motor Perubahan di Halal Bihalal Pamekasan

9. Kekurangan tenaga Kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.

10. RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga Kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.

11. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.

Diketahui, Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Pamekasan terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI)

Kemudian, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesi (PAFI, Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI).

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB