Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Pamekasan Lakukan Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

- Publisher

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi damai berlangsung di kantor IBI wilayah Pamekasan.

Aksi damai berlangsung di kantor IBI wilayah Pamekasan.

SUARANET, PAMEKASAN—Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Pamekasan tegas menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Bales) DPR.

Hal tersebut disampaikan Mohammad Muhlis, wakil ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Pamekasan, Madura pada saat melakukan aksi damai tolak RUU Omnibus Law yang berlangsung di kantor Ikatan Bidan Indonesia (IBI) babang Pamekasan.

“Kami menolak adanya rancangan RUU Kesehatan Omnibus Law yang pada akhirnya merugikan masyarakat seluruhnya, Karena kami sebagai organisasi kesehatan disumpah untuk memberikan standar pelayanan tertinggi,” kata Muhlis pada Senin (28/11/22) sore.

Ia mengatakan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law  mengabaikan hak- hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga Kesehatan terhadap perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

“Kita tidak ada lagi peningkatan kompetensi jika RUU disahkan di Indonesia, harapan kami RUU Omnibus Law tidak dilegalkan di Indonesia,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, aksi Damai Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Pamekasan tentang  pernyataan sikap penolakan terhadap RUU kesehatan membawa 11 alasan, yakni:

Baca Juga  Viral, Ultraman Bersih-bersih Pantai Bali, Bawa Pesan Lindungi Bumi

1. Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi.

2. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan Kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga Kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.

3. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.

4. RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak- hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga Kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

5. RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga Kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.

6. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga Kesehatan murah bagi industry Kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.

7. Sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian Kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi mencederai semangat reformasi.

8. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada Menteri (bukan kepada Presiden lagi).

Baca Juga  Kecelakaan Maut Bus Sugeng Rahayu dan Bus Eka Cepat, Dua Sopir dan Seorang Pejalan Kaki Tewas, 16 Luka-luka

9. Kekurangan tenaga Kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.

10. RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga Kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.

11. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.

Diketahui, Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Pamekasan terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI)

Kemudian, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesi (PAFI, Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI).

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 15:18 WIB

Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Berita Terbaru