Pemkab Pamekasan Sediakan 189 Paket Umroh Untuk Guru Ngaji

- Publisher

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANET, PAMEKASAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan menyediakan hadiah umroh bagi guru ngaji.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menyampaikan bahwa paket umroh untuk guru ngaji disediakan sebanyak 189. Hal ini diperuntukan untuk guru ngaji yang kurang mampu.

Pihaknya meminta dukungan semua elemen masyarakat agar rencana mulia ini berjalan sesuai harapan bersama. Karena para guru ngaji memiliki kontribusi besar dalam mendidik anak muda di desa-desa, serta memperbaiki akhlak mereka. Tentu, bantuan umroh itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap para guru ngaji.

“Mohon doanya tahun depan Pemkab Pamekasan akan mengumrohkan hampir 200 guru ngaji di desa desa. Doakan semoga bisa terwujud, tahun ini anggarannya hanya 40 guru ngaji di desa desa, tahun depan insyallah kita lengkapi menjadi 189 guru ngaji yang kegiatannya setiap hari molang ngaji,” kata bupati saat menyerahkan uang kehormatan bagi imam masjid yang dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur, di Mandhapa Aghung Ronggosukowati Pamekasan, Senin (29/8/2022).

Baca Juga  Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga

Dia berharap, guru ngaji yang mendapatkan hadiah umroh tersebut menyelipkan doa untuk Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dan Indonesia secara umum dalam setiap ibadahnya di tanah suci agar menjadi negara yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghafur.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, pihaknya juga meminta para tokoh masyarakat dan muballigh bekerja sama dalam menekan peredaran narkoba.

Mengingat, Jawa Timur menjadi provinsi tertinggi di Indonesia dalam hal peredaran narkoba.

“Bahkan yang menjadi faktor Jawa Timur tertinggi, karena Madura. Padahal di kabupaten Pamekasan, masjidnya lebih dari 1000, musholla 6000, pesantren 336 pesantren. Makanya, mari bersama-sama menekan peredaran narkoba sesuai dengan peran kita masing-masing,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Setdakab Pamekasan, Abrori Rais menyampaikan, pihaknya akan meminta lima guru ngaji setiap desa yang masuk dalam kategori miskin untuk diajukan menjadi calon penerima. Dari lima guru ngaji itu, nantinya akan disurvey langsung ke rumah mereka untuk menentukan yang paling berhak dari lima orang tersebut.

Baca Juga  Dinilai Tangguh dan Akomodatif, Halili Yasin Layak Pimpin DPRD Pamekasan

“Dari calon yang diajukan lalu disurvey dan tiap desa diambil satu orang, sehingga total berjumlah 189 orang,” terangnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB