PT Timah dan Smelter Swasta Terseret Kasus Tambang Ilegal, Negara Disebut Rugi Rp87,4 Miliar

- Publisher

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi foto: ist

ilustrasi foto: ist

BANGKA TENGAH — Nama perusahaan pelat merah PT Timah Tbk dan perusahaan smelter swasta PT Mitra Stania Prima muncul dalam persidangan kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah. Jaksa menyebut kedua perusahaan membeli pasir timah yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan tiga terdakwa utama, yakni Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Ayatullah Farhan mengungkapkan bahwa pasir timah ilegal masuk ke PT Timah melalui perusahaan mitra, CV Bangka Kita Pratama (BKP).

Jaksa menyebut para pelaku memanipulasi asal-usul pasir timah agar seolah-olah berasal dari wilayah resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah. Modus tersebut diduga melibatkan Melvin Edlyn alias Ahok yang disebut berperan dalam pengaturan dokumen asal barang.

Dari praktik itu, CV BKP diduga menerima aliran dana hingga Rp3,9 miliar. Sementara sebagian pasir timah lainnya disebut mengalir ke PT Mitra Stania Prima melalui perantara Hendra Yadi dan Afuk dengan nilai transaksi masing-masing mencapai Rp7,5 miliar dan Rp8,1 miliar.

Baca Juga  KPU Pamekasan Gelar Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Jaksa juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat kehutanan daerah. Terdakwa Mardiansyah selaku Kepala KPHP Sungai Sembulan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung didakwa membiarkan aktivitas tambang liar berlangsung di kawasan hutan lindung.

Dalam dakwaan disebutkan, Mardiansyah sengaja membuat laporan lapangan yang menyatakan tidak ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut sehingga kegiatan ilegal para pelaku dapat terus berjalan.

Akibat aktivitas tambang ilegal itu, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp87,4 miliar. Nilai tersebut terdiri dari pembayaran bijih timah oleh PT Timah sebesar Rp3,8 miliar dan PT Mitra Stania Prima sebesar Rp15,7 miliar, ditambah kerugian ekologis dan biaya pemulihan lingkungan.

Jaksa menjelaskan, kerusakan ekologis di kawasan Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan mencapai Rp47,9 miliar. Penambangan di area lindung dinilai telah merusak keseimbangan lingkungan dan menimbulkan dampak ekonomi jangka panjang bagi wilayah Bangka Belitung.

Seluruh nilai kerugian itu kini dimasukkan dalam daftar kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan para terdakwa dalam proses persidangan.

Baca Juga  Enam Kades di Banyuwangi Pasang Badan untuk Tiga Warga Pakel yang Ditahan Polda Jatim

Menanggapi munculnya nama perusahaan dalam dakwaan jaksa, Corporate Secretary PT Timah Tbk, Ruddy Nursalam, menegaskan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Ruddy, perusahaan berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan seluruh operasional tetap sesuai prinsip integritas dan transparansi.

“PT Timah Tbk akan bersikap kooperatif dan memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ruddy dalam keterangannya.

Sementara itu, hingga kini pihak PT Mitra Stania Prima belum memberikan pernyataan resmi terkait munculnya nama perusahaan dalam dakwaan kasus tambang ilegal tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung
Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi
Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:16 WIB

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru